Langgar Perwal, Belasan Truk Tanah Dikandangin

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan operasi gabungan penertiban truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. Operasi itu melibatkan personel Polres Metro Tangerang Kota serta TNI Kodim 0506 Tangerang digelar Kamis (28/9).

Hasilnya, sebanyak 16 truk tanah terjaring razia dan dikandangin oleh petugas sebagai penegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menjelaskan, giat tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan di seluruh jalur protokol Kota Tangerang secara berkala. Dalam agenda ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 25 personel yang disebar di sejumlah jalur perbatasan.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, Dishub Kota Tangerang Pasang Rambu Penunjuk Jalur

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kita perketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas,” kata Suhaely.

Secara aturan, lanjut Suhaely, waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/9), pemotor wanita yang diketahui berprofesi sebagai guru, tewas terlindas truk kontainer di Perempatan Shinta, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Empat TPS Ilegal di Bantaran Cisadane Ditertibkan Pemkot Tangerang

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Aryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB. Korban berinisial SH (50), saat itu sedang melaju dari arah Lippo Karawaci menuju Tangerang Kota.

“Saat melintas di lokasi, korban mendahului truk dari sebelah kiri, lalu dia membentur ban belakang tengah sebelah kiri truk yang dikemudikan oleh Sutrisna,” bebernya.

Akibatnya, korban bersama sepeda motornya terjatuh dan masuk ke kolong truk bernopol B-9819-OJ itu. Korban pun terlindas hingga meninggal dunia di TKP.

“Korban tewas akibat luka berat di kepala dan tubuhnya. Jenazahnya sudah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang,” kata Aryono. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya
Stunting di Kota Tangerang Capai 5,4 Persen, Pencegahan Jadi Prioritas
Pemkot Tangerang Pastikan Kerusakan Jembatan Kaca Berendeng Segera Ditangani
Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen
Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan
Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL
Disnaker Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan PPRT Melalui Evaluasi Perizinan Berbasis Risiko
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:41 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Kerusakan Jembatan Kaca Berendeng Segera Ditangani

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:35 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan

Berita Terbaru