RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menaikkan status RY (37 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari BP (Ketua RT) pada tanggal 20 November 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini, lanjut Zain, didasarkan pada gelar perkara yang menaikkan status ibu tiri korban dari saksi menjadi tersangka. Hal ini didukung oleh bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita. Motif kekerasan ini diduga karena kesal terhadap korban yang sulit diingatkan dan kebiasaan korban keluar rumah tanpa memberitahu.

Baca Juga :  Polsek Rajeg Cek Lokasi Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin

“Dia (tersangka-red) saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

Baca Juga :  Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing

“Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak, dan Perempuan untuk memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma. Fasilitas rumah aman juga disediakan untuk menampung korban, dan kami bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya
Stunting di Kota Tangerang Capai 5,4 Persen, Pencegahan Jadi Prioritas
Pemkot Tangerang Pastikan Kerusakan Jembatan Kaca Berendeng Segera Ditangani
Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen
Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan
Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL
Disnaker Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan PPRT Melalui Evaluasi Perizinan Berbasis Risiko
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Sinergi Forkopimda Demi Stabilitas Kota Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:41 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:34 WIB

Stunting di Kota Tangerang Capai 5,4 Persen, Pencegahan Jadi Prioritas

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:44 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Kerusakan Jembatan Kaca Berendeng Segera Ditangani

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan

Berita Terbaru