Curi HP Tetangga Kontrakan, Pria Asal Jatiuwung Diamankan Polisi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polsek Pasar Kemis mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RA (22) pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang, ditangkap lantaran mencuri handphone (HP) milik tetangga kontrakanya, Rabu (29/11/2023).

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi, mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar, Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (24/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mencuri HP milik tetangganya. Tersangka memasuki kontrakan tetangganya, ketika korban sedang tertidur pulas dan lupa mengunci pintu,” terang Ucu.

Baca Juga :  Polsek Kronjo Tertibkan Aktivitas Debt Collector

Kata Ucu, selain ponsel tersangka juga mengambil tas dompet milik korban yang di dalamnya ATM, uang cash, identitas tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 02:00 WIB.

Aksi tersangka ternyata terlihat oleh dua penghuni tetangga kontrakan lainya. Dua orang tetangganya ini, kemudian menghampiri tersangka guna menanyakan maksud tersangka memasuki kamar kontrakan korban.

RA yang baru keluar dari kamar korban pun terkejut, sehingga membangunkan korban karena adu mulut dua orang ini dengan tersangka.

“Tersangka tak bisa mengelak karena ditanganya didapati ponsel korban serta tas dompet miliknya” jelas Ucu.

Baca Juga :  Kapolri Atensi Marak Aksi Preman, Dorong Anggota Lebih Dekat ke Masyarakat untuk Deteksi Dini

Tak berselang lama, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis untuk kemudian ditindak lanjuti unit Reskrim, dengan melakukan penggeledahan ke kamar pelaku dan melakukan olah TKP.

Alhasil dari tindak kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti serta tersangka untuk diproses lebih lanjut pihak kepolisian.

“Adapun tindakan yang kami lakukan yaitu olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa tersangka” tutup Ucu. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB