bantenraya.co | LEBAK
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, ke Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Laporan tersebut mencakup transaksi mencurigakan yang melibatkan istri Kepala Desa Kerta.
Musa Weliansyah mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 13 transaksi mencurigakan berupa transfer dana sebesar Rp321.030.000 ke rekening istri Kepala Desa Kerta. Transaksi tersebut diduga terkait dengan penggunaan Dana Desa tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan ini sudah saya laporkan ke Kasatreskrim Polres Lebak dan Kasi Pidsus Kejari Lebak melalui pesan WhatsApp, berikut beberapa barang bukti berupa salinan rekening koran dan bukti transfer,” ujar Musa saat dihubungi media, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kerta bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah ada laporan mengenai kejanggalan penggunaan anggaran Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024, termasuk dugaan penggelapan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilakukan melalui rekening istri Kepala Desa Kerta.
Musa mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus ini agar dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. “Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar mendapatkan perhatian serius dan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga masyarakat Desa Kerta bisa merasakan manfaat dari Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mengonfirmasi Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, terkait laporan yang diajukan oleh Musa Weliansyah.
Demikian juga dengan kepala desa Kerta, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya.
(eem/BN/ris)