bantenraya.co | TANGERANG
Listrik menjadi bagian penting dalam hidup terutama untuk pembangunan.
Untuk itu, Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Farida, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar tagihan listrik tepat waktu. Sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
PBJT ini dikenakan pada konsumen akhir atas konsumsi listrik yang digunakan, dengan tarif bervariasi antara tiga persen hingga tujuh persen, tergantung jenis atau daya listrik yang dipakai.
Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan juga bervariasi, baik untuk listrik yang berasal dari sumber lain maupun yang dihasilkan sendiri.
Pembayaran pajak ini dihitung berdasarkan jumlah tagihan atau pembelian listrik yang tercatat pada rekening listrik konsumen.
“Realisasi PBJT Tenaga Listrik hingga satu Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 327.267.645.294. Mencapai 93,51 persen dari target APBD Murni sebesar Rp 350.000.000.000,” jelas Farida.
Selain itu, dirinya juga menambahkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, perhitungan pajaknya didasarkan pada kapasitas listrik yang tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
Hingga 1 Oktober 2024, realisasi PBJT Tenaga Listrik Kabupaten Tangerang tercatat sebesar Rp 327,26 miliar, mencapai 93,51 persen dari target APBD Murni sebesar Rp 350 miliar.
Ia menekankan, setiap pembayaran tagihan listrik yang dilakukan masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut dari sektor ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Dengan membayar tepat waktu, masyarakat turut mendukung kemajuan daerah kita,” ucap dia. (*)
Penulis : Mas
Editor : Chan