Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG HARAM: Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim Gabungan Interdiksi Narkotika dan BNN Banten.

BARANG HARAM: Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim Gabungan Interdiksi Narkotika dan BNN Banten.

bantenraya.co | TANGERANG

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang. Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kab. Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Tingkatkan Konsumsi Ikan Untuk Cegah Stunting

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika dan memutus mata rantai peredaran dari hulu ke hilir. (*)

Penulis : red

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Evaluasi Bendungan Polor
Pengerukan Situ Bulakan Ditarget Rampung 20 Hari
Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh
Dua Kasus Sabu Diungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 14:44 WIB

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Evaluasi Bendungan Polor

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:38 WIB

Pengerukan Situ Bulakan Ditarget Rampung 20 Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:08 WIB

Sigap! Bantuan Makanan Langsung Tiba untuk Warga Banjir Cipondoh

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB