Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG HARAM: Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim Gabungan Interdiksi Narkotika dan BNN Banten.

BARANG HARAM: Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim Gabungan Interdiksi Narkotika dan BNN Banten.

bantenraya.co | TANGERANG

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang. Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kab. Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lebak Diberhentikan Tito

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika dan memutus mata rantai peredaran dari hulu ke hilir. (*)

Penulis : red

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah
Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara
BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang
Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Jumat, 11 April 2025 - 15:27 WIB

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:59 WIB

PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Senin, 24 Maret 2025 - 12:41 WIB

Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB