Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG HARAM: Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim Gabungan Interdiksi Narkotika dan BNN Banten.

BARANG HARAM: Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim Gabungan Interdiksi Narkotika dan BNN Banten.

bantenraya.co | TANGERANG

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Tim Gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine asal Kamerun. Modus operasi menggunakan senar pancing palsu dalam paket kiriman tujuan Indonesia.

Paket yang tiba pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kg, ditujukan kepada penerima berinisial YR, dengan alamat perusahaan di Cikupa, Tangerang. Penindakan dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman asal Kamerun, yang diberitahukan sebagai gulungan senar pancing. Pemeriksaan mendalam mengungkap kejanggalan pada 2 paket, dan hasil uji laboratorium positif mengandung Narkotika Golongan I.

“Kristal bening ditemukan disembunyikan pada gulungan senar pancing. Uji laboratorium positif Methampethamine,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11).

Selanjutnya, Bea Cukai membentuk Tim Gabungan dengan instansi terkait untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023. Kurir berhasil melacak penerima, WNI berusia 34 tahun berinisial OKY, seorang pegawai keamanan di perusahaan yang tercantum.

OKY berusaha melarikan diri saat diringkus, namun berhasil diamankan di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kab. Tangerang. Barang bukti berupa 5 gulungan senar pancing berisi Methampethamine seberat 1.200 gram berhasil disita.

Baca Juga :  ART Loncat dari Lantai Tiga Rumah Majikan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 Miliar Rupiah,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika dan memutus mata rantai peredaran dari hulu ke hilir. (*)

Penulis : red

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi
KABAR GEMBIRA DARI SAHARA
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan
Aksi Pencurian AC di Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Lawan Mafia Pangan dan Awasi Distribusi, Polda Banten Perkuat Kolaborasi
Polisi Amankan Sopir Pajero dengan Strobo dan Pelat Dinas Palsu
Anak Bunuh Ayah Kandung Karena Rokok
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:12 WIB

Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Senin, 3 November 2025 - 12:03 WIB

KABAR GEMBIRA DARI SAHARA

Senin, 3 November 2025 - 09:24 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Aksi Pencurian AC di Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:47 WIB

Trend Seleb

Christy Jusung Akhirnya kembali ke TV

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:43 WIB

Serang Raya

Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer Diamankan Polda Banten

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:39 WIB