Bejad, Pria Tua di Tangerang Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | bantenraya.co

Sungguh bejad kelakuan H (60) warga Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Betapa tidak, pria tua tersebut diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur.

Pelaku H, berhasil diamankan oleh anggota piket Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah kontrakan di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa 30 Januari 2024, sekira pukul 19:00 WIB.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pemilu Diharapkan Pisahkan Pileg dan Pilpres

“Antara pelaku dan ketiga korban berinisial B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban,” ungkap Zain dalam keterangan persnya, Rabu, (31/1/2024).

Aksi bejat tersebut, lanjut Zain, terungkap ketika pelaku mengajak korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong, lalu melakukan pelecehan dan mengajak korban mandi bersama. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sendirian dan menguncinya di dalam kontrakan tersebut. Korban berhasil keluar dari dalam kontrakan dan menceritakan insiden tersebut kepada ibunya.

“Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul itu. Dan diakui oleh pelaku,” ungkapnya.

Setelah didesak, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.

Baca Juga :  Pemuda Kopo Ditangkap Polisi saat Menunggu Konsumen Pembeli Pil Koplo

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang untuk menangani dan mendampingi para korban,” kata Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dihadapkan pada pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat
Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan
DPMPT SP Perkuat pengawasan TKA ,Guna Meningkatkan Kwalitas SDM Tenaga Kerja Lokal
BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat
Antisipasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Latih Evakuasi Darurat di Primaya Hospital
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tetapkan Zonasi Domisili untuk SPMB 2026
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:23 WIB

Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:45 WIB

BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat

Berita Terbaru