TANGERANG | bantenraya.co
Sungguh bejad kelakuan H (60) warga Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Betapa tidak, pria tua tersebut diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur.
Pelaku H, berhasil diamankan oleh anggota piket Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah kontrakan di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa 30 Januari 2024, sekira pukul 19:00 WIB.
“Antara pelaku dan ketiga korban berinisial B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban,” ungkap Zain dalam keterangan persnya, Rabu, (31/1/2024).
Aksi bejat tersebut, lanjut Zain, terungkap ketika pelaku mengajak korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong, lalu melakukan pelecehan dan mengajak korban mandi bersama. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sendirian dan menguncinya di dalam kontrakan tersebut. Korban berhasil keluar dari dalam kontrakan dan menceritakan insiden tersebut kepada ibunya.
“Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul itu. Dan diakui oleh pelaku,” ungkapnya.
Setelah didesak, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang untuk menangani dan mendampingi para korban,” kata Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dihadapkan pada pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)







