bantenraya.co | TANGERANG
Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan pelaku penjualan obat-obatan terlarang di daerah Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Penjaga toko berinisial AS (21) ditangkap bersamaan dengan penemuan 194 butir obat terlarang. Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis menjelaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang diamankan mencakup 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam, bersama dengan uang hasil penjualan,” ujar Kompol Evarmon, Kamis, (18/1/2024).
AS mengakui telah menjual obat-obatan terlarang atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Petugas menemukan barang terlarang ini di dalam mesin fotokopi dalam bentuk tablet siap jual.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik toko yang identitasnya sudah kami ketahui,” tegasnya.
Evarmon menjelaskan, pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







