Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan aktris Bunga Zainal terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Pada Rabu, 5 Maret 2025, Bunga Zainal kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporannya mengenai investasi fiktif yang merugikannya hingga Rp 6,2 miliar.

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2024, ketika Bunga Zainal melaporkan dua orang terlapor berinisial AAACD dan SFSS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban terkait pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali. Akibatnya, Bunga Zainal mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Pada Februari 2025, kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini, proses hukum masih berjalan lambat, membuat Bunga Zainal merasa frustrasi dan mempertanyakan perkembangan kasusnya. Ia berharap agar proses hukum dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.

Pemeriksaan tambahan yang dijalani Bunga Zainal pada Rabu lalu difokuskan pada lokasi kejadian serta bukti-bukti transaksi yang dilakukan. Menurutnya, uang tersebut diserahkan di dua tempat berbeda, yaitu di kantor dan rumahnya yang berada di Jakarta Barat. Bunga Zainal menegaskan bahwa semua transaksi terjadi di Jakarta, sehingga persidangan nantinya juga akan digelar di wilayah yang sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Innalillahi! Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Mengingal Dunia

Selain itu, Bunga Zainal juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang belum melakukan konferensi pers terkait kasus ini. Menurutnya, banyak pihak yang menanyakan kapan pelaku akan diperlihatkan ke publik. Ia merasa heran karena kasus lain dengan status tersangka yang sama bisa lebih cepat diproses untuk konferensi pers, sementara kasusnya masih menggantung.

Dengan perkembangan ini, Bunga Zainal berharap agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga keadilan bagi dirinya dan korban lainnya dapat segera terwujud. (kpl)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Demi Konten Lucu, Asty Ananta Rela Terbentur Meja
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:09 WIB

Kota Tangerang

Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:18 WIB