Cabuli 6 Santriwati, Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cabuli santri

Ilustrasi cabuli santri

bantenraya.co | LEBAK

MS (37) pemilik yang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alugodi yang berada di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli 6 santriwatinya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, jika pelaku MS (37) telah melakukan aksinya selama 3 tahun, mulai dari tahun 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka,” ujar Sutrisno saat ditemui Media diruang kerjanya, Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga :  Sekda Banten Buka Pembinaan Mental Bela Negara dan Kepemimpinan Pegawai RSUD Banten

Ia menjelaskan, pelaku MS mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya.

“Modus dari pelaku yakni bisa mengobati. Saat melakukan pengobatan tersebut pelaku berusaha membujuk dan merayu korban hingga melakukan pencabulan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari salah satu korban yang mengaku pernah diperkosa pelaku polisi sudah mengantongi hasil visum. “Total keseluruhannya ada 6 orang santriwati yang yang pernah dicabuli maupun disetubuhi oleh pelaku. 1 Orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau di bawah usia 17 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tahanan Tewas, Kapolsek Teluk Naga Diperiksa Propam

Sutrisno menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

 

Penulis : enong

Editor : HMI

Berita Terkait

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Kasus Tabrak Lari Cikupa Terkuak, Satu Orang Diamankan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Berita Terbaru