Satpol PP Siap Hentikan Pembangunan
bantenraya.co | TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, akan segera menghentikan aktifitas pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park, yang berlokasi di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut menindaklanjuti, Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) yang dilayangkan Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Diketahui, kawasan perumahan dan ruko mewah tersebut milik Lipo Group dan hingga saat ini belum berizin.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kawasan perumahan dan ruko mewah tersebut belum berizin. Agus mengaku belum mendapatkan tembusan surat pemberhentian pembangunan sementara yang dilayangkan DTRB kepada pengembang Cendana Park.
” Saya baru tahu hari ini. Jadi, ternyata sebelumnya surat itu hanya diberikan kepada pihak pengembang, tanpa dilampirkan kepada kita. Kami akan segera menindaklanjuti surat tersebut, ” kata Agus kepada wartawan, Kamis (23/11).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak Cendana Park milik Lippo Group, karena memang terbukti belum memiliki izin.
“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi kepada pengembang Cendana Park dan Cendana Corp karena sampai saat ini pengembang belum melengkapi perizinan,’’ tandasnya.
Menurutnya, pihak DTRB sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian pembangunan sementara yang ditujukan kepada pihak pengembang Cendana Park. Namun, surat tersebut hingga kini tidak digubris dan pengambang belum juga melengkapi perizinan sebagaimana mestinya.
“Kita sudah menerbitkan surat penghentian pembangunan, tetapi tidak diindahkan. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda” ujarnya.
Sebelumnya, pembangunan kawasan perumahan dan ruko Cendana Park dan Cendana Corp diadukan oleh warga sekitar ke DPRD Kabupaten Tangerang. Warga merasa resah lantaran pembangunan tersebut diduga belum berizin.
Dalam hearing DPRD bersama sejumlah OPD terkait dan pihak pengembang serta warga, aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai pihak pengembang melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, peringatan tersebut tidak digubris dan pihak pengembang tetap nekat melakukan aktivitas pembangunan.
Salah satu warga sekitar, Fahrul Rozi merasa heran dengan hal tersebut. Mereka mempertanyakan sikap Pemkab Tangerang dan DPRD setempat, karena terlihat diam tidak melakukan tindakan tegas terhadap pengembang nakal tersebut. Padahal, pihak DPRD dan Pemkab Tangerang melalui OPD terkait menjanjikan akan melakukan Sidak ke lokasi pembangunan tersebut.
“Ada apa ini?. Kenapa Pemkab dan DPRD diam saja, padahal sudah jelas pembangunan tersebut tidak berizin. Apa mungkin karena Lippo itu pengembang besar kemudian Pemkab dan DPRD takut,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh budiana