Cendana Park Milik Lippo Tak Berizin

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK BERIZIN: Perumahan Cendana Park ini diduga belum mengantongi zin membangun dari pihak terkait.

TAK BERIZIN: Perumahan Cendana Park ini diduga belum mengantongi zin membangun dari pihak terkait.

Satpol PP Siap Hentikan Pembangunan

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, akan segera menghentikan aktifitas pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park, yang berlokasi di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menindaklanjuti, Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) yang dilayangkan Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Diketahui, kawasan perumahan dan ruko mewah tersebut milik Lipo Group dan hingga saat ini belum berizin.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kawasan perumahan dan ruko mewah tersebut belum berizin. Agus mengaku belum mendapatkan tembusan surat pemberhentian pembangunan sementara yang dilayangkan DTRB kepada pengembang Cendana Park.

” Saya baru tahu hari ini. Jadi, ternyata sebelumnya surat itu hanya diberikan kepada pihak pengembang, tanpa dilampirkan kepada kita. Kami akan segera menindaklanjuti surat tersebut, ” kata Agus kepada wartawan, Kamis (23/11).

Baca Juga :  Pj Bupati Minta Kapolres Tindaklanjuti Penyerbuan Pedagang Kutabumi

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak Cendana Park milik Lippo Group, karena memang terbukti belum memiliki izin.

“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi kepada pengembang Cendana Park dan Cendana Corp karena sampai saat ini pengembang belum melengkapi perizinan,’’ tandasnya.

Menurutnya, pihak DTRB sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian pembangunan  sementara yang ditujukan kepada pihak pengembang Cendana Park. Namun, surat tersebut hingga kini tidak digubris dan pengambang belum juga melengkapi perizinan sebagaimana mestinya.

“Kita sudah menerbitkan surat penghentian pembangunan, tetapi tidak diindahkan. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda” ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan kawasan perumahan dan ruko Cendana Park dan Cendana Corp diadukan oleh warga sekitar ke DPRD Kabupaten Tangerang. Warga merasa resah lantaran pembangunan tersebut diduga belum berizin.

Baca Juga :  Kembali Incar Kursi Bupati Tangerang, Partai Golkar Bangun Koalisi

Dalam hearing DPRD bersama sejumlah OPD terkait dan pihak pengembang serta warga, aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai pihak pengembang melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.  Namun, peringatan tersebut tidak digubris dan pihak pengembang tetap nekat melakukan aktivitas pembangunan.

Salah satu warga sekitar,  Fahrul Rozi merasa heran dengan hal tersebut. Mereka mempertanyakan sikap Pemkab Tangerang dan DPRD setempat, karena terlihat diam tidak melakukan tindakan tegas terhadap pengembang nakal tersebut. Padahal, pihak DPRD dan Pemkab Tangerang melalui OPD terkait menjanjikan akan melakukan Sidak ke lokasi pembangunan tersebut.

“Ada apa ini?. Kenapa Pemkab dan DPRD diam saja, padahal sudah jelas pembangunan tersebut tidak berizin. Apa mungkin karena Lippo itu pengembang besar kemudian Pemkab dan DPRD takut,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024
Bapenda Percepat Layanan, Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik
Kunjungi PSN PIK-2, Yorrys Raweyai Tegaskan Tidak Ada Masalah untuk Dilanjutkan
Tetap Berjalan demi Masyarakat, Aktifis Nasional Dukung Proyek Strategis Nasional PIK 2
Pemkab Gelar Tanam Mangrove dan Tebar Mimi di Ketapang Urban Aquacultur
755 KK di Kosambi Dapat Bantuan 7.350 Kg Beras
Kasus Pelanggaran Netralitas Kades Wanakerta, Naik ke Penyidikan Gakkumdu
Mahasiswa Minta PSN Ditinjau Ulang, Ketua Dewan Sebut Benang Kusut Yang Basah
Berita ini 604 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:49 WIB

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:46 WIB

Bapenda Percepat Layanan, Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kunjungi PSN PIK-2, Yorrys Raweyai Tegaskan Tidak Ada Masalah untuk Dilanjutkan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:27 WIB

Tetap Berjalan demi Masyarakat, Aktifis Nasional Dukung Proyek Strategis Nasional PIK 2

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:24 WIB

Pemkab Gelar Tanam Mangrove dan Tebar Mimi di Ketapang Urban Aquacultur

Berita Terbaru

Banten Raya

Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi Mendes PDT

Rabu, 11 Des 2024 - 20:15 WIB

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB