Edarkan Sabu, MR Dicokok Polisi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Narkoba jenis sabu sabu yang diamankan personel Polres Lebak.

BARANG BUKTI: Narkoba jenis sabu sabu yang diamankan personel Polres Lebak.

bantenraya.co | LEBAK

Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku MR (43) Warga Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku MR (43) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” Ucap Ngapip, Senin (2/10).

Baca Juga :  18 Pelaku Jaringan Narkotika Dibekuk Polres Serang Sepanjang Januari 2024

Pelaku MR diamankan pada hari Jum’at (29/9/2023) sekitar pukul 17.30 wib di Kelurahan Rangkasbitung Timur. Dri Pelaku MR diamankan satu buah plastik bekas warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,49 gram dan satu unit handphone.

Baca Juga :  Lewat PKB dan PDI Pejuangan, Dede Supriadi Ramaikan Bursa Calon Bupati Lebak

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu
Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling
Kondisi Jalan Poros Desa Cibarani Rusak Parah
Polda Banten Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Tanah
Pencuri Motor di Karang Tengah Terekam CCTV
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:36 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Kamis, 21 November 2024 - 10:29 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dibuang di Perkebunan Bambu

Kamis, 21 November 2024 - 10:18 WIB

Dua Sekolah Dasar Negeri di Cigemblong Dibobol Maling

Berita Terbaru

Banten Raya

Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi Mendes PDT

Rabu, 11 Des 2024 - 20:15 WIB

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB