Satu DPO Rugikan Negara Rp 120 Miliar
bantenraya.co | JAKARTA
Operasi senyap Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dibentuk Kejaksaan Agung berhasil menangkap 629 buron yang masuk dalam daftar dalam empat tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’DPO tersebut ditangkap dalam operasi sepanjang 23 Oktober 2019 sampai 26 November 2023 oleh Tim Tangkap Buron bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Adapun rincian operasi tersebut dilakukan pada 23 Oktober 2019 sampai 31 Desember 2019 sebanyak 28 orang, 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 sebanyak 138 orang, 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 sebanyak 149 orang, 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 sebanyak 181 orang, dan 1 Januari 2023 sampai 24 November 2023: 133 orang.
‘’Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya,’’ terang Ketut.
Dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ahmad Riyadi merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Terpidana telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp 120 miliar rupiah.
Ketut menyebut, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
‘’Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,’’ tegas Ketut. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh budiana