Empat Tahun, 629 DPO Dibekuk Kejagung

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana

Satu DPO Rugikan Negara Rp 120 Miliar

bantenraya.co | JAKARTA

Operasi senyap Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dibentuk Kejaksaan Agung berhasil menangkap 629 buron yang masuk dalam daftar dalam empat tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’DPO tersebut ditangkap dalam operasi sepanjang 23 Oktober 2019 sampai 26 November 2023 oleh Tim Tangkap Buron bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Adapun rincian operasi tersebut dilakukan pada 23 Oktober 2019 sampai 31 Desember 2019 sebanyak 28 orang, 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 sebanyak 138 orang, 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 sebanyak 149 orang, 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 sebanyak 181 orang, dan 1 Januari 2023 sampai  24 November 2023: 133 orang.

Baca Juga :  Residivis Lapas Serang Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Bisnis Narkoba

‘’Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya,’’ terang Ketut.

Dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta.

Ahmad Riyadi merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp 120 miliar rupiah.

Baca Juga :  Komisi VIII Awasi Penyaluran Bantuan Sosial di Kabupaten Tangerang

Ketut menyebut, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

‘’Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,’’ tegas Ketut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
PDIP Batal Umumkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Fraksi PDIP Protes Panja RUU Pilkada yang Lawan Putusan MK
Bahlil Bakal Daftar Caketum Partai Golkar
Rayakan Kemerdekaan, MyPertamina Gelar Promo
Airlangga Hartarto Resmi Mengundurkan Diri sebagai Ketum Golkar
Istana IKN Disebut Mirip Sarang Kelelawar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB

Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:52 WIB

5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:01 WIB

PDIP Batal Umumkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:31 WIB

Fraksi PDIP Protes Panja RUU Pilkada yang Lawan Putusan MK

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:58 WIB

Bahlil Bakal Daftar Caketum Partai Golkar

Berita Terbaru

Bola

Pelatih Australia Soroti Perkembangan Skuad Garuda

Senin, 9 Sep 2024 - 22:11 WIB

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Modus Ganjal ATM di Tangsel

Senin, 9 Sep 2024 - 19:41 WIB

Kota Tangerang

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab

Senin, 9 Sep 2024 - 19:00 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI

Senin, 9 Sep 2024 - 18:43 WIB