Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | Jakarta

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.

JAKARTA RAYA – Terkait kasus pencabulan yang dialami anak Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17), Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus yang dilaporkan oleh NM, hari ini dari penyidik PPA memeriksa lima orang saksi yaitu dari Kementerian PPPA tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Nurma juga mengatakan, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Lolly.

Baca Juga :  Bunga Citra Lestari Bicara soal Hidup

Kemudian, dua saksi lainnya adalah dokter yang melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan petugas keamanan di apartemen tempat tinggal Lolly.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya jemput bola dengan memeriksa pejabat KemenPPPA di kantornya.

Begitu juga dengan dokter yang melakukan pemeriksaan USG terhadap Lolly.

“Jadi dari penyidik jemput bola ke sana. Dokter juga, tadi penyidik PPA juga ke sana untuk minta keterangan. Kemudian dari sekuriti juga ada,” ujarnya.

Nurma menuturkan tiga saksi dari KemenPPPA diperiksa atas permintaan dari Vadel Badjideh. Namun, Nurma mengaku tidak mengetahui alasan Vadel mengajukan saksi dari KemenPPPA.

Baca Juga :  Oknum Guru SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya

“Itu pengajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Untuk sementara ini dari penyidik meminta keterangan,” ujarnya.

Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.(JR)

Berita Terkait

Demi Konten Lucu, Asty Ananta Rela Terbentur Meja
Syifa Hadju Tak Ingin Baju Lebaran Kembaran
Al Ghazali Cerita Alyssa Daguise Semakin Manja Saat Hamil
Oki Setiana Dewi Jadi Dosen Tamu di Kampus Inggris
Asri Welas Ungkap Alasan Pemotretan Tanpa Mantan Suami
Alasan Dewi Gita Koleksi Mikrofon Bernilai Fantastis
Inara Rusli Klaim Sulit Bertemu Anak
Baru Menikah, Rumah Tangga Boiyen Berakhir di Pengadilan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:30 WIB

Demi Konten Lucu, Asty Ananta Rela Terbentur Meja

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:07 WIB

Syifa Hadju Tak Ingin Baju Lebaran Kembaran

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:58 WIB

Al Ghazali Cerita Alyssa Daguise Semakin Manja Saat Hamil

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

Oki Setiana Dewi Jadi Dosen Tamu di Kampus Inggris

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:13 WIB

Asri Welas Ungkap Alasan Pemotretan Tanpa Mantan Suami

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:09 WIB

Kota Tangerang

Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:18 WIB