Bantenraya.co | TANGERANG
Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut ditandai dengan kunjungan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI dalam rangka kegiatan observasi yang digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan yang dipimpin Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan, membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan komitmen bersama serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam paparannya menjelaskan bahwa komitmen antikorupsi di Kota Tangerang diperkuat melalui enam komponen utama.
Enam komponen tersebut meliputi tata laksana pemerintahan, kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal.
Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, mengungkapkan bahwa Kota Tangerang merupakan satu dari enam kota di Indonesia yang dicalonkan sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
“Kota Tangerang telah memenuhi berbagai indikator penilaian, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 91,” jelasnya.
Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kemenpan RB, kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia, maturitas SPIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta opini dari Badan Pemeriksa Keuangan.







