Lagi, Achsanul Qosasi Serahkan Uang Korupsi Kominfo

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUIT KORUPSI: Tim penyidik kasus korupsi Kominfo menunjukan uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat yang diserahkan oleh tersangka anggota BPK, Achsanul Qosasi.

DUIT KORUPSI: Tim penyidik kasus korupsi Kominfo menunjukan uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat yang diserahkan oleh tersangka anggota BPK, Achsanul Qosasi.

bantenraya.co | JAKARTA

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung berhasil mengupayakan pengembalian uang dari tersangka kasus korupsi Kominfo, Achsanul Qosasi. Uang sebesar USD 619.000 diserahkan kuasa hukum anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu ke tim penyidik Kejagung pada Selasa 21/11/2023.

‘’Dengan tambahan itu, berarti total uang yang sudah dikembalikan sebesar 2,6 juta dollar Amerika atau setara 40 miliar rupiah,’’ terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana.

Uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima oleh Akhsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama.  Uang tersebut  berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Baca Juga :  Malam Misa Natal 2024 Kota Tangerang Aman

‘’Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,’’ terang Ketut.

Meski begitu, lanjut Ketut, tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung
Suryansyah Resmi Luncurkan Buku “Dibuang Sayang” di HPN 2025
Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain
Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong
Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera
Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha
SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:27 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:57 WIB

Suryansyah Resmi Luncurkan Buku “Dibuang Sayang” di HPN 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:34 WIB

Praktik Ilegal Galian Tanah di Lebak: Oknum PNS Dituding Ikut Bermain

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB