bantenraya.co | JAKARTA
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung berhasil mengupayakan pengembalian uang dari tersangka kasus korupsi Kominfo, Achsanul Qosasi. Uang sebesar USD 619.000 diserahkan kuasa hukum anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu ke tim penyidik Kejagung pada Selasa 21/11/2023.
‘’Dengan tambahan itu, berarti total uang yang sudah dikembalikan sebesar 2,6 juta dollar Amerika atau setara 40 miliar rupiah,’’ terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima oleh Akhsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama. Uang tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
‘’Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,’’ terang Ketut.
Meski begitu, lanjut Ketut, tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh budiana