Lagi, Achsanul Qosasi Serahkan Uang Korupsi Kominfo

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung berhasil mengupayakan pengembalian uang dari tersangka kasus korupsi Kominfo, Achsanul Qosasi. Uang sebesar USD 619.000 diserahkan kuasa hukum anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu ke tim penyidik Kejagung pada Selasa 21/11/2023.

‘’Dengan tambahan itu, berarti total uang yang sudah dikembalikan sebesar 2,6 juta dollar Amerika atau setara 40 miliar rupiah,’’ terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, DR Ketut Sumedana.

Uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima oleh Akhsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama.  Uang tersebut  berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga, Penjaga Toko di Cipondoh Diamankan Polisi

‘’Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,’’ terang Ketut.

Meski begitu, lanjut Ketut, tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung Bongkar Komplotan Pencuri Motor
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:25 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan

Berita Terbaru