Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Pertambangan PT SJ

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya.(ist)

Satu Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya.(ist)

> Korupsi Penerbitan Perizinan PT Sendawar Jaya

bantenraya.co | JAKARTA

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai TERSANGKA pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Baca Juga :  Respons Tokoh Madura, Menkop UKM Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  PDIP Batal Umumkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan September 2023.,” pungkas Ketut. (*)

Penulis : redaksi

Editor : Teguh

Berita Terkait

Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Sekda Ikuti Rakor di IPDN Jatinangor, Komit Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan
Aksi Pencurian AC di Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Lawan Mafia Pangan dan Awasi Distribusi, Polda Banten Perkuat Kolaborasi
Polisi Amankan Sopir Pajero dengan Strobo dan Pelat Dinas Palsu
Anak Bunuh Ayah Kandung Karena Rokok
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:12 WIB

Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Senin, 3 November 2025 - 09:24 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Sekda Ikuti Rakor di IPDN Jatinangor, Komit Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Aksi Pencurian AC di Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:47 WIB

Trend Seleb

Christy Jusung Akhirnya kembali ke TV

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:43 WIB

Serang Raya

Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer Diamankan Polda Banten

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:39 WIB