Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Pertambangan PT SJ

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya.(ist)

Satu Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya.(ist)

> Korupsi Penerbitan Perizinan PT Sendawar Jaya

bantenraya.co | JAKARTA

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai TERSANGKA pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Baca Juga :  AHY Serahkan Sertifikat Tanah Warga Lebak

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ikut Jaga Kedamaian Selama Pemilu, Kapolri Apresiasi Muhammadiyah

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan September 2023.,” pungkas Ketut. (*)

Penulis : redaksi

Editor : Teguh

Berita Terkait

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong
Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera
Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha
SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang
Ketangkap Tangan, Maling Motor Ditelanjangi
Dikeroyok, saat Hendak Beli Makan ke Warteg
DDKBP3A Kab.Serang Catat 117 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang Tahun 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Honorer Kabupaten Serang Demo Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:51 WIB

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:34 WIB

Guru dan Kader Posyandu Kecewa Honor Tidak Dibayar Tuntut Pembayaran Segera

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Kepala SMP YP Karya Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:10 WIB

SDN 2 Bolang Kemalingan, Sejumlah Barang Hilang

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

KKP dan Pakar Hukum Ungkap Pelanggaran Administratif dalam Polemik Pagar Laut

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:28 WIB

Lebak

Warga Diminta Siaga Potensi Banjir

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:01 WIB

Pemerintahan

Dewan dan Pemprov Banten Kunjungi Provinsi Zheziang Tarik Investasi

Selasa, 21 Jan 2025 - 15:51 WIB

Pemerintahan

DPRD Umumkan Penetapan Kepala Daerah

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:28 WIB