LPKL-Nusantara Lapor ke Polda Banten

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUDAH RUSAK: Kerusakan terlihat di sejumlah titik bangunan proyek penataan Situ Cipondoh tahun 2022 lalu.

SUDAH RUSAK: Kerusakan terlihat di sejumlah titik bangunan proyek penataan Situ Cipondoh tahun 2022 lalu.

Lelang Penataan Situ Cipondoh Tahun 2022

bantenraya.co | TANGERANG

Aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) melaporkan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Pj Gubernur terkait pengelolaan aset Situ Cipondoh dan permasalahan yang lainnya ke Polda Banten.

Dalam surat yang diterima oleh redaksi Harian Tangerang Raya, Minggu (5/11/2023) dalam laporannya ke Polda Banten tersebut, LPKL-Nusantara merasa perlu untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi. Diantaranya adalah soal tata kelola aset dan atau sumber daya alam daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita perlu menyikapi segera permasalahan ini, maka dari itu, kami dari LPKL-Nusantara membuat laporan resmi ke Polda Banten, agar permasalahan terang bendarang,” kata ketua LPKL-Nusantara, Kapriyani, SP,SH, MH Minggu (5/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Situ Cipondoh yang terletak di Kecamatan Cipondoh adalah aset Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset nomor : 593/33/PLK dan 030/153-PLK Cipondoh dan Sertipikat Hak Pengelolaan no 1 tahun 1996 yang telah dibalik nama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ke Provinsi Banten pada tanggal 03 April 2022.

“Bahwa terhadap penataan Situ Cipondoh yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten jelas hal tersebut adalah bagian pengelolaan dan penggunaan keuangan negara sehingga sangat berwenang kelompok masyarakat khususnya yang berdomisili di Provinsi Banten berkewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK),” ujarnya.

Dalam surat laporannya ke Polda Banten, LPKL-Nusantara memaparkan terkait sejarah singkat Situ Cipondoh dan kasus posisi.

Baca Juga :  Jadi Mafia BBM Subsidi, Seorang Warga Rajeg Diringkus Polisi

Dijelaskan bahwa secara fakta aset Situ Cipondoh bukan dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Banten dan aset tersebut dipergunakan pihak lain yaitu, PT Griya Tri Tunggal Paksi dengan cara mengagunkan kepada pihak bank yang dananya akan digunakan untuk pembangunan penataan Situ Cipondoh.

“Namun yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan jika Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan kembali untuk penataan sehingga menjadi double anggaran,” tegasnya.

Diungkapkannya juga, selain tentang legalitas situ cipondoh yang belum jelas, ada dugaan proses pekerjaan tender/lelang yang menggunakan anggaran daerah Provinsi Banten (keuangan negara) diduga bermsalah dan diatur sedemikian rupa sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam surat tersebut Kaprayani memberikan analisa dan temuan terhadap kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada proyek penataan Situ Cipondoh dengan anggaran Rp 24.200.000.0000, pada anggaran daerah tahun 2022.

Bahwa tender/lelang pekerjaan dengan judul “Penataan Situ Cipondoh” yang diumumkan atau mulai lelang pada tanggal 13 April 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 24.200.000.000 yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten dengan satuan kerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Bahwa dalam prosesnya peserta lelang yang berminat pada pekerjaan konstruksi penataan Situ Cipondoh tersebut diikuti sebanyaj 74 peserta. kemudian yang melakukan penawaran sebanyak 5 peserta, yaitu dengan penawaran terendah ditawarkan oleh PT Pesona Alam Hijau dengan nilai penawaran sebesar Rp 22.808.336.589,31. Kemudian berturut turut yaitu PT Orcalindo Lamtama Mandiri, PT Kartika Ekayasa, PT Global Tri Jaya dan yang paling tinggi adalah PT Legend Bukit Konstruksi dengan nilai penawaran Rp.24.231.465.926,31.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Turut Menjaga dan Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2024

“Kuat dugaan adanya pengaturan dalam proses tender proyek tersebut, karena nilai penawaran harga hanya turun sekitar 1 persen, dan yang menjadi pemenang adalah PT Legend Bukit Konstruksi yaitu perusahaan yang berdomisili di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Dalam klasifikasi serta syarat perusahaan pemenang PT Legend Bukit Konstruksi adalah bidang klasifikasi/layanan adalah perusahaan yang memiliki SBU MK 009 dengan kualifikasi M1 dan SBU MK 010 kualifikasi M1 yang dikeluarkan dari asosiasi gapensi.

“Sehingga kuat dugaan perusahaan pemenang lelang tidak memiliki syarat yang sesuai untuk pengerjaan proyek tersebut,” ujarnya.

“Untuk itu kuat dugaan adanya main mata atau pengaturan hal tertentu atau dugaan persekongkolan antara pihak pemenang lelang dengan panitia lelang, sehingga menguntungkan salah satu perusahaan yang PT Legend Bukit Konstruksi dan merugikan keuangan negara karena diduga ada mark up berdasarkan penawaran terendah sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, katanya, adanya dugaan pengaturan dalam tender proyek tersebut, yaitu kuat dugaan panitia lelang melakukan penambahan syarat-syarat yang mengakibatkan pihak penawar terendah digagalkan.

“Selain itu masih banyak lagi temuan yang lainnya, maka untuk itu, kami minta pihak Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme
Kisruh Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Jangan Terprovokasi
Mobil Grandong BBM Ilegal, Diduga Curi Solar Bersubsidi di SPBU Cikande
Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel
Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten
Honorer Kabupaten Serang Demo, Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Wow. Mobil Dinas Baru Andra Soni-Dimyati Seharga Rp5 Miliar Lebih
Serap 50 Ribu Tenaga Kerja, MUI Banten Dukung Kelanjutan PSN PIK 2
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:03 WIB

Pasar Tambak Indah Digembok. Dadang : Tidak Ada Tindakan Premanisme

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:41 WIB

Kisruh Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:59 WIB

Mobil Grandong BBM Ilegal, Diduga Curi Solar Bersubsidi di SPBU Cikande

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:11 WIB

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:26 WIB

Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB