bantenraya.co | TANGERANG
Polresta Tangerang menetapkan mantan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR), Toni Wisamantoro (TW) sebagai tersangka atas kasus penyerangan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu oleh ratusan preman dan ormas, pada hari.
Ketika dikonfirmasi hal tersebut Kasi Humas Polresta Tangerang, Iptu Tibiyani membenarkan Toni Wisamantoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan pasar pada Minggu 28 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya kemarin gelar perkara dan TW sudah di tetapkan sebagai tersangka. ” kata Iptu Tibiyani, Senin (28/10/ 2023)
Namun terkait pasal dan perannya, Kasi Humas Polresta Tangerang belum dapat menyampaikannya.
” Nanti untuk rilis resminya menyusul,” tutup Iptu Tibiyani. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh