Mantan Kadis DLHK Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. TS disangkakan melanggar aturan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

“Hari ini kita menetapkan Saudara TS, 51 tahun, sebagai tersangka atas dugaan tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Jumat (06/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TS dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Hari ini, APK Baliho dan Billboard Ditertibkan

Dugaan Pelanggaran
Rasio menjelaskan, TS diduga tidak melaksanakan sanksi administratif yang telah dikeluarkan oleh KLHK terkait pengelolaan TPA. Pelanggaran tersebut meliputi tidak adanya pengelolaan air lindi, pencemaran lingkungan, dan pengabaian perbaikan tata kelola.

Direktur Penegakan Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti:

Air lindi sampah langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan. Saluran drainase tertutup sampah dan tercampur air lindi.

Kapasitas landfill yang melebihi daya tampung. Tidak memiliki persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah. Tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.

Baca Juga :  Kasus Panwaslu Jayanti Berlanjut, Bawaslu Siap Proses Pelanggaran Caleg Demokrat

“Menteri LHK saat itu telah menerbitkan sanksi administratif, tetapi tidak dipatuhi secara penuh oleh DLH Kota Tangerang,” ujar Yazid.

Penyelidikan dan Bukti Tim penyidik KLHK mengumpulkan keterangan, bukti fisik, pemeriksaan saksi, serta analisis laboratorium. Hasil analisis menunjukkan tingginya parameter pencemaran di lokasi, memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan di TPA Rawa Kucing.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidikan kami tingkatkan. Ini harus menjadi pelajaran bagi pengelola TPA lainnya,” tegas Rasio.

KLHK juga mengingatkan seluruh penanggung jawab pengelolaan TPA untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, terutama dalam mencegah pencemaran dan potensi kebakaran.(*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

WH Minta Guru Ngaji Pelaku Asusila di Sudimara Segera Ditangkap
Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009, Diminta Klarifikasi Anggaran Pemilu
Sah, KPU Tetapkan Sachrudin-Maryono Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di Kota Tangerang
Copot Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Ribuan THL Tak Lolos PPPK Demo di Gedung Cisadane
ASN Kota Tangerang Diminta Tancap Gas
Masa Jabatan Herman Suwarman, Sekda Kota Tangerang Diperpanjang
Pantau Inflasi Pasca Nataru, Tito Tinjau Pasar Induk Tanah Tinggi
Berita ini 889 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:42 WIB

WH Minta Guru Ngaji Pelaku Asusila di Sudimara Segera Ditangkap

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:23 WIB

Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009, Diminta Klarifikasi Anggaran Pemilu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:33 WIB

Sah, KPU Tetapkan Sachrudin-Maryono Walikota dan Wakil Walikota Tangerang

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:19 WIB

Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di Kota Tangerang

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:11 WIB

Copot Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Ribuan THL Tak Lolos PPPK Demo di Gedung Cisadane

Berita Terbaru

Lebak

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Warga Lebak

Minggu, 12 Jan 2025 - 18:21 WIB

Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Minggu, 12 Jan 2025 - 17:51 WIB

Kota Tangerang Selatan

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:20 WIB

Politik

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:15 WIB