Modus COD Handphone, Tukang Ayam Fillet Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polisi menangkap tiga pria berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai pemerasan dan pengancaman dengan modus cash on delivery (COD).

Korban, Tegar Ramadoan (21), mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Suami yang Bakar Istri di Cipondoh Dijerat Pasal KDRT, Terancam 10 Tahun Penjara

“Korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial, dan mereka sepakat untuk bertemu serta bertransaksi jual beli handphone,” ujar Lubis, Senin (27/5/2024).

Saat pertemuan, pelaku yang berjumlah tiga orang langsung merampas handphone iPhone 13 milik korban. “Pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban memberikan akses nomor pengaman M-banking di handphonenya,” lanjut Lubis.

Setelah mendapatkan akses tersebut, pelaku menguras saldo rekening korban dengan mentransfer uang ke rekening mereka dan melakukan penarikan tunai.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga berhasil mengamankan ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Dua pelaku lainnya, RMD dan GP, ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD.

Baca Juga :  Kapolri Atensi Marak Aksi Preman, Dorong Anggota Lebih Dekat ke Masyarakat untuk Deteksi Dini

“Setelah interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai pengancaman dan pemerasan sebanyak tujuh kali dengan modus serupa di lokasi yang sama. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor ke Polsek Cipondoh,” tambah Lubis.

Uang hasil pemerasan dibagi rata di antara pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB