Nyambi Jualan Pil Koplo, Toko Peralatan Kecantikan Digerebeg Polisi

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Toko peralatan kecantikan di daerah Muara Angke, Jakarta Utara yang nyambi jualan pil koplo digerebeg personil Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Awalnya kami menangkap tersangka IA pada Sabtu 3 Agustus 2024 di wilayah Kragilan,” kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP dan Kompol Firman Hamid kepada wartawan, Minggu 11 Agustus 2024.

Baca Juga :  Diputus Pacar, Remaja Asal Desa Gembor Sebarkan Video Mesum

Kapolres mengatakan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang.

“Di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat-obatan berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak delapan butir,” jelasnya.

Condro Sasongko menerangkan, dari penangkapan itu, IA dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan obat-obatan terlarang itu didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga :  Polres Jaktim Bekuk Lansia Pencabul Tiga Bocah Perempuan

“Berbekal dari pengakuan IA, pada Senin 5 Agustus 2024, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, dalam pengembangan ke Muara Angke, personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan Double Y sebanyak 90 butir,” tambahnya. (*)

Penulis : nas

Editor : chan

Berita Terkait

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane
Gerak Cepat, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat di Cikupa
Penemuan Mayat Terbungkus Kasur Gegerkan Warga Cikupa
Pengedar Tramadol Tanpa Izin Dibekuk Polsek Cisoka
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Rabu, 1 April 2026 - 16:50 WIB

Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB