Oknum Kurir Paket Asal Mauk Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M alias Kim (32), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk diringkus PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

M alias Kim (32), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk diringkus PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polresta Tangerang Cek Urine Anggota

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” kata Arief, Minggu (8/10/2023).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :  Besok Pilkades Serentak Polres Sebar Pasukan Pengamanan

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma. (*)

Penulis : rls/dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Bawa Sajam saat Konvoi Kelulusan, Puluhan Remaja Diamankan
Pilar Langsung Tanggapi Kasus, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito
Upaya Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Digagalkan Balai Karantina
Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi
Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda
Tuding Pemerintahan Lemah, Cecep Anang Ungkap Dugaan Korupsi di Tangsel
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pinang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pilar Langsung Tanggapi Kasus, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:57 WIB

Upaya Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Digagalkan Balai Karantina

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:32 WIB

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:52 WIB

Sidang Tuntutan Suap Eks Pejabat DLH Cilegon Ditunda

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:02 WIB

Tuding Pemerintahan Lemah, Cecep Anang Ungkap Dugaan Korupsi di Tangsel

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Tarif Air Disesuaikan, PERUMDAM TKR Pastikan Layanan Tetap Prima

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:17 WIB

Trend Seleb

Alasan Kuat Masayu Anastasia  Belum Mau Nikah Lagi

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kesehatan

Kolaborasi Tangani Stunting Lewat Donat Canting

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB