bantenraya.co | TANGERANG
Bekerja sama dengan Bank Jabar dan Banten (BJB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Sistem KKPD akan minimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, dan memudahkan proses belanja dinas secara fleksibel, aman, efektif, dan akuntabel.
Pemkab Tangerang meluncurkan KKPD berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022. Salah satu amanatnya, sangat penting meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sistem kartu kredit pemerintah domestik ini nantinya akan menjadi alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau mobile banking yang dapat digunakan satuan kerja pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja daerah,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pada Sekretariat Daerah Yani Sutisna saat apel pagi di lapangan Raden Aria Yudhanegara Puspemkab Tigaraksa. Senin, (13/11).
Apel pagi tersebut dirangkaikan dengan peluncuran KKPD. Yani berharap penggunaan sistem ini tetap diawasi oleh Inspektorat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
“Mudah-mudahan kehadiran sistem KKPD yang disupport oleh Bank BJB memberikan banyak kemudahan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga bisa memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha mikro yang berada diwilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Yani menyampaikan bahwa sebagai abdi masyarakat menjadi satu keharusan untuk bisa terus mengetahui dan memahami berbagai perubahan dan reformasi yang terjadi dalam bidang agar pelaksanaan tugas pemerintahan lebih efektif dan efisien serta lebih akuntabel di mata masyarakat.
“Memasuki pertengahan triwulan 4, saya terus mengingatkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada masing masing OPD agar bisa segera di selesaikan dengan baik dan juga dilakukan evaluasi demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh