bantenraya.co.id | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kerja sama lintas sektor. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda Tirta Benteng, PD Pasar Kota Tangerang, dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG), dalam bidang penanganan serta pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut digelar di Aula Kantor Perumda Tirta Benteng dan turut dihadiri serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Wakil Wali Kota H. Maryono, pada Selasa (09/06/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola BUMD yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas. Ia menekankan bahwa MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Momentum ini menjadi penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola yang baik serta pelayanan publik yang semakin optimal,” ujar Sachrudin.
Ia juga menyampaikan bahwa tantangan penyelenggaraan pelayanan publik saat ini semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi yang solid antarinstansi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan, serta mitigasi risiko terhadap setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh BUMD.
“Pendampingan hukum ini penting agar setiap keputusan yang diambil lebih terarah, cermat, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sachrudin mengajak seluruh jajaran BUMD untuk menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang berintegritas, disiplin administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi ketika muncul persoalan hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam membangun budaya kerja yang profesional sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan BUMD yang lebih baik.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada BUMD agar setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola yang sehat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkot Tangerang berharap BUMD dapat semakin profesional, sehat secara kelembagaan, dan memiliki daya saing yang kuat, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.(Wil)






