bantenraya.co.id | TANGERANG

Puluhan warga RW 001 menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (8/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap hasil pemilihan Ketua RW 001 yang digelar pada 25 Januari 2026 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi damai itu, massa menuntut agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan RW yang telah diterbitkan dapat ditinjau ulang. Warga menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai asas demokrasi.
Para pengunjuk rasa yang berasal dari beberapa RT di wilayah RW 001 tersebut menyoroti dugaan adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan, termasuk indikasi kecurangan yang dilakukan pada sejumlah tahap pemilihan.
Koordinator aksi, Bembeng, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025, pemilihan RW dilakukan oleh unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) dari masing-masing RT. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan warga di lapangan.
“Ada dugaan kecurangan di tiga RT. Salah satunya pergantian struktur KSB menjelang pemilihan. Selain itu, ada pemilih yang bukan warga setempat, melainkan berdomisili di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan adanya dugaan keterlibatan pengurus RT yang tidak berdomisili di wilayah setempat, seperti dari wilayah Cisauk.
“Satu RT KSB-nya ada yang berdomisili di Cisauk. Karena itu kami meminta agar pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, yang hadir menemui massa aksi, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan hingga terbitnya SK RW yang dipersoalkan warga.
“Kami akan mengevaluasi seluruh prosesnya, mulai dari tahapan awal hingga terbitnya SK,” kata Yudi di hadapan warga.
Kehadiran camat tersebut sedikit meredakan kekecewaan warga, setelah sebelumnya mereka tidak dapat bertemu langsung dengan Lurah Cikokol, Solihin.
Warga berharap pemerintah kecamatan dapat bersikap objektif dan transparan dalam menindaklanjuti aspirasi mereka. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, pemilihan ulang dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Warga Siapkan Laporan ke Ombusmand & Kemendagri
Sementara itu, tokoh warga RW 001, Nahrudin, mengungkapkan bahwa mayoritas warga menuntut dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurutnya, proses pemilihan sebelumnya yang menggunakan mekanisme KSB dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan untuk melakukan PSU melalui musyawarah warga, bahkan panitia telah dibentuk dan tahapan sempat berjalan sesuai rencana.
“Awalnya sudah disepakati PSU pada 16 April 2026. Lalu 19 April pembentukan panitia, 25 April mulai pembentukan, dan 30 April SK panitia keluar. Sosialisasi dan pendaftaran calon juga sudah berjalan,” jelasnya.
Namun, menurutnya, proses tersebut tiba-tiba dihentikan setelah keluar SK pembatalan PSU pada 19 Mei 2026, hanya sehari sebelum penutupan pendaftaran calon.
“Padahal kami belum menerima SK pembatalan itu. Tapi tiba-tiba pada 3 Juni 2026 sudah keluar SK penetapan RW 001,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, warga berencana membawa persoalan ini ke Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mendapatkan keadilan.
“Kami akan memperjuangkan hak kami sampai ke Ombudsman dan Kemendagri. Ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.(Wil)






