bantenraya.co | TANGERANG
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial ES dan MS yang melakukan pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Salah satu lokasi kejahatan mereka berada di salah satu Alfamidi di kawasan Serpong, Kota Tangsel.
“Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (09/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Ary mengungkapkan, tersangka ES ditangkap pada hari Rabu (04/09/2024) sekira pukul 15.03 WIB di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka MS ditangkap di sebuah tempat di wilayah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka ES ini perannya dia itu mengintip pin ATM milik korban dan juga mengalihkan perhatian korban,” ucap Ade Ary.
“Perannya MS ini adalah menukar ATM korban, kemudian dia mengganjal ATM,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan bahwa korban yang merupakan warga Serpong itu mengalami kerugian sekitar Rp107 juta atas peristiwa tersebut.
“Korban langsung mendatangi kantor bank penerbit ATM-nya dan mendapatkan informasi bahwa rekeningnya sudah berkurang Rp 107 juta,” ungkapnya.
Adapun pihak penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait kasus tersebut.
“Sementara ini baru satu TKP yang berhasil diungkap. Ini dilakukan pendalaman lagi, bekerjasama dengan semua pihak untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan