Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ciherang. Pembongkaran dilakukan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pantauan di lokasi, puluhan petugas Satpol PP tiba di Pasar Ciherang tepatnya di Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, Desa/Kecamatan Cikande sekitar pukul 10.00 WIB. Langsung menyisir dan membongkar satu persatu lapak PKL yang berada di badan jalan sekitar Situ Ciherang menggunakan alat manual seperti linggis dan palu besar yang diangkut Mobil Truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan secara tegas membongkar lapak PKL, tidak ada perlawanan dari para pedagang karena mengakui bahwa berjualan di badan jalan milik negara menyalahi aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban sebelumnya juga sudah dilakukan pada tahun lalu, namun kondisionalnya terjadi lagi banyak PKL berjualan di badan jalan Situ Ciherang. Sedangkan pembongkaran saat ini atas dasar laporan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga :  7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur

“Sebelum dibongkar, kita sudah memberikan teguran sesuai SOP (standar operasional) kita, mulai dari peringatan teguran, kita berikan waktu untuk mereka membongkar sendiri, namun sampai saat ini masih berjualan. Sangat kita sayangkan, otomatis kita lakukan penertiban terutama yang berjualan di jalan, karena ini merambat jalan, kendaraan tidak bisa masuk,” ujarnya di sela-sela penertiban,Kamis (24/4/25).

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan saat ini pihaknya melakukan penertiban tuntas menindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat. Satpol PP berdasarkan tugas dan fungsi mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum.

Jadi, ketika ada laporan dari masyarakat bahwa ini menyalahi aturan berjualan di badan jalan. “Kalau secara ketentuan itu salah, makanya sesuai dengan laporan masyarakat kita menindaklanjuti laporan, kita sudah membuat surat imbauan, surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu kita juga membuat surat agar ditertibkan secara mandiri, kalau tidak ditertibkan mandiri, mau tidak mau sesuai dengan tupoksi ditertibkan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Insentif Pajak bagi Pemilik Kendaraan Listrik tak Efektif

Yagi menyebutkan pembongkaran sebanyak 35 lapak PKL saat ini merupakan yang kedua kalinya. Sebab, pada awal penertiban material lapak PKL tidak dibawa oleh pihaknya.

”Pembongkaran yang kedua materialnya kita bawa agar pedagang tidak berjualan lagi, tapi tetap sebagai evaluasi kita Satpol PP kita akan melakukan patroli rutin, karena khawatir ketika kita sudah bongkar pedagang mulai berjualan lagi,” tambahnya.

Turut hadir pada penertiban tersebut Camat Cikande Moch Agus. Dinas Satpol PP juga melibatkan TNI dan Polri dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

Salah satu pedagang, Udin (50 tahun), mengaku sangat mendukung penertiban yang dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang. Dia berharap, setelah dipenertiban agar rutin melakukan patroli.

”Kalau siang ditertibkan, itu malam sekitar mulai jam 3 subuh sudah ramai lagi pedagang kembali berjualan di badan jalan,” paparnya. (mur/dam)

Berita Terkait

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat
Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon
Peringati Hari Jadi, PERUMDAM TKR Laksanakan Halal Bi Halal dan Berbagi Keberkahan Bersama Anak Yatim
Topang Negeri Indonesia Resmi Lahir, Awali Langkah dengan Kegiatan Sosial
Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial, Wujud Kebersamaan dengan Masyarakat
Pemkot Serang Dorong Pembongkaran Kios Di Lahan Milik PT KAI
Penindakan Galian C Diperlukan Satgas Gabungan
Penanganan Banjir Jadi Fokus Utama Robinsar-Fajar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:45 WIB

Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande Dibongkar

Jumat, 25 April 2025 - 14:23 WIB

Usai Ditertibkan, Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat

Jumat, 25 April 2025 - 14:08 WIB

Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

Jumat, 25 April 2025 - 11:22 WIB

Peringati Hari Jadi, PERUMDAM TKR Laksanakan Halal Bi Halal dan Berbagi Keberkahan Bersama Anak Yatim

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:41 WIB

Topang Negeri Indonesia Resmi Lahir, Awali Langkah dengan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB