Rano Alfath Soroti lemahnya Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath soroti insiden kecelakaan yang melibatkan dump truck bermuatan tonase di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu yang menewaskan bocah berumur 9 tahun.

“Saya turut berduka cita sedalam-dalamnya. Tentu sebagai seorang ayah hati saya sangat sakit melihat anak-anak yang merupakan masa depan bangsa justru menjadi korban kecelakaan karena kelalaian kita. Semoga almarhum diterima di sisi terbaik Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kelapangan dada,” tutur Rano dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/9/23).

Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu geram. Dia menyampaikan sudah ada peraturan yang mengatur terkait waktu operasional kendaraan muatan besar, namun masih banyak korban jiwa akibat intensitas kecelakaan di ruas jalan padat penduduk itu. Rano menilai perlu ada penegakan regulasi dan tata kelola yang baik.

“Produk hukumnya sudah sangat jelas. Ada perbup, tapi kok implementasinya di lapangan lain,” tegasnya.

Rano mendesak aparat penegak hukum dan aparat lain yang berwenang untuk mengimplementasikan regulasi ini.

Rano menyebut, dalam perbup itu dijelaskan bahwa dinas perhubungan dan instansi terkait wajib melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini. Bagian lainnya menyebutkan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran perbup itu dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan kecamatan.

Baca Juga :  Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang Naik 12 Persen

”Saya minta aparat hari ini turun untuk cek, siapa petugas yang hari itu berwenang menegakkan peraturan itu di jalan. Saya minta ditindaklanjuti,” katanya.

Rano juga menyampaikan bahwa dirinya bukan anti pembangunan. Dirinya mendukung penuh aktivitas industri yang sudah berkiprah besar bagi ekonomi negara.

” Tapi kita juga tidak boleh mengorbankan masyarakat sendiri, sudah ada koridor-koridor waktu yang diperbolehkan bagi kendaraan berat untuk beroperasi,” paparnya. (arw)

Penulis : arw

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:09 WIB

Kota Tangerang

Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:18 WIB