Bantenraya.co | LEBAK
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Yosep M Holis, menyampaikan pemberitahuan resmi terkait dimulainya Bulan Kawalu dalam penanggalan adat masyarakat Baduy tahun 2026.
Yosep mengatakan, Bulan Kawalu akan dimulai pada Selasa, 20 Januari 2026 dan berlangsung selama tiga bulan adat. Selama periode tersebut, wilayah Baduy Dalam ditutup sementara untuk seluruh kunjungan umum, baik wisata maupun kunjungan lainnya, karena masyarakat Baduy Dalam akan melaksanakan rangkaian ritual adat yang bersifat sakral.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan akan memasuki Bulan Kawalu, kami menyampaikan kepada masyarakat dan wisatawan bahwa Baduy Dalam ditutup sementara untuk kunjungan umum,” ujar Yosep M Holis di Lebak, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, penutupan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap adat dan tradisi masyarakat Baduy yang telah diwariskan secara turun-temurun. Meski demikian, kunjungan untuk kepentingan khusus masih dimungkinkan dengan ketentuan tertentu.
“Kunjungan hanya diperbolehkan untuk kepentingan khusus dan bersifat perorangan, dengan jumlah maksimal 10 orang, serta wajib didampingi langsung oleh Kepala Desa Adat Kanekes, Jaro Oom,” jelasnya.
Sementara itu, Yosep menambahkan, kegiatan Saba Budaya Baduy (SBB) maupun kunjungan studi dan edukasi tetap diperbolehkan di wilayah Baduy Luar. Sejumlah kampung yang dapat dikunjungi antara lain Kaduketug 1 dan 2, Cipondok, Balimbing, Marengo, Cikuya, Gajeboh, Kadujangkung, Kadugede, Karahkal, Cijanar, Ciranjali, Lebak Huni, serta kampung Baduy Luar lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta turut menjaga ketertiban dan kelestarian adat istiadat masyarakat Baduy.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal masyarakat Baduy, khususnya selama Bulan Kawalu yang merupakan waktu sakral bagi mereka,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, membenarkan bahwa Bulan Kawalu akan dimulai pada 20 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa selama tiga bulan tersebut, wilayah Baduy Dalam tidak diperbolehkan untuk dikunjungi oleh masyarakat umum. (jat/dam)







