RM Aktor Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka berupa Burung Cendrawasih dan Berang-berang dengan tujuan India. Seorang pelaku yang membawa satwa langka itu rupanya Aktor Bollywood berinisial RM yang merupakan warga negara asing (WNA) asal India.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pria berkebangsaan India tersebut ditangkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah koper bawaan pada 1 Juli 2024 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambah dia, Koper tersebut merupakan milik aktor sekaligus seorang produser warga India berinisial RM yang akan terbang ke Mumbai, India, menggunakan pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E 1602.

“Dari hasil citra X-Ray, maka petugas memanggil pemilik koper tersebut yang sudah berada di ruangan boarding dan dilakukan pemeriksaan,” terabf Sugeng, Kamis (4/7/24).

Baca Juga :  Prilly Latuconsina Curi Perhatian Warganet

Sugeng menguraikan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) pada koper tersebut.

“Jadi tiga jenis satwa langka tersebut ditemukan didalam koper itu, yang disatukan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” paparnya.

Setelah itu, pemilik koper tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Hewan tersebut, sambung Sugeng, termasuk ke dalam apendik 1dan 2 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang harus memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.

Baca Juga :  Taruna STIP Tewas Kekurangan Oksigen Usai Dianiaya Seniornya

“Selain itu , ketiga hewan tersebut juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto lampiran Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan RM sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Pelaku ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milliar,” tukasnya. (fj/dam)

Penulis : red

Editor : red

Berita Terkait

Kimberly Ryder Jalani Ramadan dengan Penuh Syukur
Rieke Diah Pitaloka Kehilangan Sosok Bang Juri
Celine Evangelista Ungkap Alasan Memeluk Islam
Pevita Pearce Ungkapkan Perubahan Kebiasaan
Pevita Pearce, Suami Tak Larang Berkarier
Prinsa Mandagie Dapat Sinyal untuk Menikah
Inara Rusli Jalani Ramadan sebagai Ibu Tunggal
Davina Karamoy Bagikan Pengalaman Berkesan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:35 WIB

Kimberly Ryder Jalani Ramadan dengan Penuh Syukur

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:34 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kehilangan Sosok Bang Juri

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:55 WIB

Celine Evangelista Ungkap Alasan Memeluk Islam

Senin, 17 Maret 2025 - 10:55 WIB

Pevita Pearce Ungkapkan Perubahan Kebiasaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:00 WIB

Pevita Pearce, Suami Tak Larang Berkarier

Berita Terbaru

Kesehatan

Kasus TBC di Kota Serang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:39 WIB

Trend Seleb

Kimberly Ryder Jalani Ramadan dengan Penuh Syukur

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:35 WIB

Pandeglang

HMI-MPO Komisariat Banten Raya Gelar Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:31 WIB