RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

bantenraya.co | TANGERANG

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menaikkan status RY (37 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari BP (Ketua RT) pada tanggal 20 November 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini, lanjut Zain, didasarkan pada gelar perkara yang menaikkan status ibu tiri korban dari saksi menjadi tersangka. Hal ini didukung oleh bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita. Motif kekerasan ini diduga karena kesal terhadap korban yang sulit diingatkan dan kebiasaan korban keluar rumah tanpa memberitahu.

Baca Juga :  Rindu Kepemimpinan Zaki Iskandar

“Dia (tersangka-red) saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

Baca Juga :  Rapat Perdana, Pj Walikota: Program 2024 Harus Disiapkan dan Dipertajam

“Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak, dan Perempuan untuk memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma. Fasilitas rumah aman juga disediakan untuk menampung korban, dan kami bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Sambut Pilkada, Pemkot Tangerang Tingkatkan Pemahaman FKDM
Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab
Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI
Pelarian Mantan Walikota Bamban Filipina Berakhir di Kota Tangerang
Ikut Deklarasi Jaringan Cagub Banten, Ini Jawaban Kadisdik Kota Tangerang
ASN Pemkot Tangerang Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kapolres Pantau MCU Paslon Pilkada di RSUP dr. Sitanala
Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 21:39 WIB

Sambut Pilkada, Pemkot Tangerang Tingkatkan Pemahaman FKDM

Senin, 9 September 2024 - 19:00 WIB

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab

Senin, 9 September 2024 - 18:43 WIB

Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI

Rabu, 4 September 2024 - 16:26 WIB

Pelarian Mantan Walikota Bamban Filipina Berakhir di Kota Tangerang

Selasa, 3 September 2024 - 16:35 WIB

Ikut Deklarasi Jaringan Cagub Banten, Ini Jawaban Kadisdik Kota Tangerang

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Opini

Memahami Muhammadiyah, Memahami PAN

Kamis, 12 Sep 2024 - 15:23 WIB

Kota Tangerang

Sambut Pilkada, Pemkot Tangerang Tingkatkan Pemahaman FKDM

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:39 WIB

Kabupaten Tangerang

PPPK Diminta Tulus dan Ikhlas Melayani Masyarakat 

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:27 WIB