RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menaikkan status RY (37 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari BP (Ketua RT) pada tanggal 20 November 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini, lanjut Zain, didasarkan pada gelar perkara yang menaikkan status ibu tiri korban dari saksi menjadi tersangka. Hal ini didukung oleh bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita. Motif kekerasan ini diduga karena kesal terhadap korban yang sulit diingatkan dan kebiasaan korban keluar rumah tanpa memberitahu.

Baca Juga :  Tidak Kasih Ampun, Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kemuning Tunjung Teja

“Dia (tersangka-red) saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

Baca Juga :  M Agus Mulyana Bakal Nahkodai HIPMI Tangerang Priode 2024 - 2027

“Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak, dan Perempuan untuk memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma. Fasilitas rumah aman juga disediakan untuk menampung korban, dan kami bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang
Polres Serang Gagalkan Aksi Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap
Bocah 4 Tahun di Kibin Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bekuk Pria Pembawa Sabu
Aktivis 98 Banten Tuntut Presiden Prabowo Pecat Fadli Zon
Polda Banten Tangkap Enam Pelaku Kasus TPPO di Hotel Cilegon
Trauma Kena Tipu, Bunga Zainal Jual Properti untuk Tenangkan Hati
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:12 WIB

Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang

Senin, 14 Juli 2025 - 16:53 WIB

Polres Serang Gagalkan Aksi Curanmor, Empat Pelaku Ditangkap

Senin, 14 Juli 2025 - 11:54 WIB

Bocah 4 Tahun di Kibin Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:40 WIB

Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Bekuk Pria Pembawa Sabu

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:27 WIB

Aktivis 98 Banten Tuntut Presiden Prabowo Pecat Fadli Zon

Berita Terbaru

Serang Raya

Pemkab Serang Siap Alokasikan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:50 WIB

Serang Raya

FKSS Nilai Kebijakan Walikota Rugikan Sekolah Swasta

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:47 WIB

Serang Raya

Empat Koperasi Banten Siap Sambut Peluncuran Nasional

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:43 WIB

Tangerang Raya

Perpustakaan Kota Tangerang Terbuka untuk Kegiatan Komunitas

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:37 WIB