RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menaikkan status RY (37 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari BP (Ketua RT) pada tanggal 20 November 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini, lanjut Zain, didasarkan pada gelar perkara yang menaikkan status ibu tiri korban dari saksi menjadi tersangka. Hal ini didukung oleh bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita. Motif kekerasan ini diduga karena kesal terhadap korban yang sulit diingatkan dan kebiasaan korban keluar rumah tanpa memberitahu.

Baca Juga :  PIK 2 Bantah Bangun Pagar Bambu di Pesisir Tangerang

“Dia (tersangka-red) saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

Baca Juga :  Tuding Pemerintahan Lemah, Cecep Anang Ungkap Dugaan Korupsi di Tangsel

“Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak, dan Perempuan untuk memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma. Fasilitas rumah aman juga disediakan untuk menampung korban, dan kami bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Razia Sekaligus Layanan Cepat, Samsat Cikokol Permudah Warga Bayar Pajak di Tempat
Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang
Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72
Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi
Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah
Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Usai Enam Bulan Program Pemutihan, Samsat Ciledug Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
Tangerang Siap Hadapi Bencana, Pemkot Tambah Armada BPBD
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:20 WIB

Razia Sekaligus Layanan Cepat, Samsat Cikokol Permudah Warga Bayar Pajak di Tempat

Selasa, 11 November 2025 - 10:19 WIB

Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:14 WIB

Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72

Senin, 10 November 2025 - 10:54 WIB

Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi

Senin, 10 November 2025 - 10:48 WIB

Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah

Berita Terbaru

Tangerang Selatan

Lewat Permainan Edukatif, Tinawati Ajak Kader Posyandu Bergerak

Selasa, 11 Nov 2025 - 10:25 WIB