RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menaikkan status RY (37 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari BP (Ketua RT) pada tanggal 20 November 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini, lanjut Zain, didasarkan pada gelar perkara yang menaikkan status ibu tiri korban dari saksi menjadi tersangka. Hal ini didukung oleh bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita. Motif kekerasan ini diduga karena kesal terhadap korban yang sulit diingatkan dan kebiasaan korban keluar rumah tanpa memberitahu.

Baca Juga :  Polisi Periksa Mantan Direktur Operasi PD Pasar

“Dia (tersangka-red) saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

Baca Juga :  Polri akan Gelar Operasi Ketupat 2024

“Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak, dan Perempuan untuk memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma. Fasilitas rumah aman juga disediakan untuk menampung korban, dan kami bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Anak-Anak Tampil Percaya Diri di Lomba Kartini Cilik Tangerang
Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang
Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor
Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur
Wagub Banten Dorong Harmoni Buruh dan Pengusaha
Jamaah Calhaj Kota Tangerang Diberangkatkan mulai 22 April 2026
40 Personel BPBD Diterjunkan Padamkan Kebakaran Limbah
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Anak-Anak Tampil Percaya Diri di Lomba Kartini Cilik Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 15:44 WIB

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 April 2026 - 15:35 WIB

Jamaah Calhaj Kota Tangerang Diberangkatkan mulai 22 April 2026

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB