RY jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

bantenraya.co | TANGERANG

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menaikkan status RY (37 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari BP (Ketua RT) pada tanggal 20 November 2023.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini, lanjut Zain, didasarkan pada gelar perkara yang menaikkan status ibu tiri korban dari saksi menjadi tersangka. Hal ini didukung oleh bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita. Motif kekerasan ini diduga karena kesal terhadap korban yang sulit diingatkan dan kebiasaan korban keluar rumah tanpa memberitahu.

Baca Juga :  Pemprov Banten Berencana Bangun TPST di Cileles

“Dia (tersangka-red) saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Beras Diprediksi hingga Maret 2024

“Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak, dan Perempuan untuk memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma. Fasilitas rumah aman juga disediakan untuk menampung korban, dan kami bekerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Pedagang Keluhkan Proyek Turap Jalan Irigasi Sipon
Soal lingkungan, LKP Minta Disbudpar Pelajari Buku “Should Trees Have Standing”
Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan
Heboh! Tiang Gawang Stadion Persikota Roboh saat Laga Berlangsung
Besok, LKP Datangi Polres Metro Tangerang Buntut Penebangan Pohon Massal Irigasi Sipon
Mantan Kadis DLHK Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Peringati Hakordia, Kejari Kota Tangerang Gelar Pasar Murah
Tunaikan Nazar, Arief Potong Kambing di Pokja Wartawan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:51 WIB

Pedagang Keluhkan Proyek Turap Jalan Irigasi Sipon

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:32 WIB

Soal lingkungan, LKP Minta Disbudpar Pelajari Buku “Should Trees Have Standing”

Senin, 9 Desember 2024 - 14:57 WIB

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:34 WIB

Heboh! Tiang Gawang Stadion Persikota Roboh saat Laga Berlangsung

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:36 WIB

Besok, LKP Datangi Polres Metro Tangerang Buntut Penebangan Pohon Massal Irigasi Sipon

Berita Terbaru

Banten Raya

Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi Mendes PDT

Rabu, 11 Des 2024 - 20:15 WIB

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB