Sah! Chikita Meidy Resmi Cerai dengan Indra Adhitya

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Artis Chikita Meidy resmi bercerai dari Indra Adhitya. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan sebagian gugatan perceraian yang diajukannya pada Selasa (28/10/2025).

Seperti dilansir detik.com, Lewat unggahan di Instagram Story, Chikita Meidy juga membagikan salinan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Sidang vonis cerai dengan Indra Adhitya diputus secara ecourt.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy),” begitu tulisan putusan itu dilihat pada Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, majelis hakim juga memutuskan mengenai hak asuh anak pasangan tersebut. Hak asuh anak jatuh ke tangan Chikita Meidy.

Baca Juga :  Tim Medis Dinkes Tangerang Kawal Kesehatan Calon Paskibra Jelang HUT ke-80 RI

“Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, lahir tanggal 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut,” tulis putusan itu.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Indra Adhitya diwajibkan memberikan nafkah untuk anak mereka setiap bulan. Dia wajib memberikan nafkah senilai Rp 2,5 juta per bulan.

“Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah satu orang anak sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun),” tertulis dalam salinan putusan.

Baca Juga :  Nunung Kini Tinggal di Kos-Kosan

Namun, untuk gugatan lain yang diajukan Chikita, pengadilan menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).

Tidak hanya itu, pihak Indra Adhitya sempat mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta pengembalian mahar. Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

“1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; 2. Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya,” tulis putusan tersebut.

Sebagai penutup, majelis hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Chikita Meidy sebagai pihak penggugat.

“DALAM KONVENSI REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). SALINAN PUTUSAN NOMOR: 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs,” demikian bunyi akhir putusan tersebut. (dtc/hmi)

Berita Terkait

Demi Konten Lucu, Asty Ananta Rela Terbentur Meja
Syifa Hadju Tak Ingin Baju Lebaran Kembaran
Al Ghazali Cerita Alyssa Daguise Semakin Manja Saat Hamil
Oki Setiana Dewi Jadi Dosen Tamu di Kampus Inggris
Asri Welas Ungkap Alasan Pemotretan Tanpa Mantan Suami
Alasan Dewi Gita Koleksi Mikrofon Bernilai Fantastis
Inara Rusli Klaim Sulit Bertemu Anak
Baru Menikah, Rumah Tangga Boiyen Berakhir di Pengadilan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:30 WIB

Demi Konten Lucu, Asty Ananta Rela Terbentur Meja

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:07 WIB

Syifa Hadju Tak Ingin Baju Lebaran Kembaran

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:58 WIB

Al Ghazali Cerita Alyssa Daguise Semakin Manja Saat Hamil

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

Oki Setiana Dewi Jadi Dosen Tamu di Kampus Inggris

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:13 WIB

Asri Welas Ungkap Alasan Pemotretan Tanpa Mantan Suami

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:09 WIB

Kota Tangerang

Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:18 WIB