bantenraya.co | PANDEGLANG
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pandeglang Menyerahkan Sertipikat Tanah wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, di dampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita unsur Muspika dan pejabat setempat.
Penyerahan Sertipikat ini menjadi simbol bahwa tanah yang dimiliki oleh pemerintahan menjadi jelas secara hukum. Saat dijumpai diruang kerjanya pada hari Selasa 07/01/25, Ari Naldi Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata ruang badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang.
“Ini bentuk dari keberpihakan negara dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat. Kita tahu keberadaan tanah Wakaf ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah Wakaf Kantor Kemenag ni bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat yang ada di Pandeglangi ”katanya.
Untuk itu, Ari Naldi berharap kepada Masyarakat Kabupaten Pandeglang bila ada tanah Wakaf yang belum bersertipikat baik itu Masjid, Musolah, Pemakaman atau tanah Wakaf lainnya. Silahkan daftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tanpa biaya (gratis), “Ucap Ari
Tidak hanya tanah wakaf, tanah Masyarakat pun harus memiliki Sertipikat hak atas milik agar menjadi kepastian hukum. Untuk itu jaga tanah jangan lupa untuk memasang patok tanda batas tanah, agar tanah milik kita tidak diserobot oleh oknum mafia tanah. (Hed).