Surat Pembatalan Kerjasama Sampah Sudah Diterbitkan

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | PANDEGLANG 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.

Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya sudah ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, dan masih menunggu penandatangan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, berita acara tersebut dengan Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tanggal 2 September 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang TB. Nandar Suptandar sebagai juru bicara Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengatakan, keputusan pembatalan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

“Pertama, hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah tersebut. Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat,” ungkap TB. Nandar Suptandar.

Baca Juga :  Nilai Tukar Petani Naik, Andra Soni Minta Doa Ulama

Selain itu, menurutnya, Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, di antaranya DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.

“Mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” terangnya.

Lebih lanjut, Kadiskomsantik Kabupaten Pandeglang mengatakan, hasil rapat evaluasi perjanjian kerjasama pada 2 September 2025 yang dihadiri Tim TKKSD Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, juga menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan kerja sama tersebut.

Baca Juga :  Wagub Dimyati : Santri Berperan Strategis dalam Pembangunan Bangsa

Untuk Selanjutnya pemkab Pandeglang menyampaikan juga surat permohonan pembatalan perjanjian kerjasama pada dengan nomor : 100.2.2.3/ 1449- setda/ 2025 tanggal 15 September 2025.

Disampaikan kadiskomsantik Kabupaten Pandeglang, dengan pembatalan ini, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan ini. Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas kerja sama yang telah terjalin.

“Harapan kami, meskipun kerja sama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” punhkasnya. (ian/dam)

Berita Terkait

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang
Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Bupati Pandeglang Usulkan Revitalisasi Tiga Pasar
Nilai Tukar Petani Naik, Andra Soni Minta Doa Ulama
Tinawati Ajak Siswa Cegah Perundungan Lewat PKK Mengajar
Tinawati Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Pandeglang
Wabup Iing : Bawaslu Kunci Demokrasi Jujur dan Adil
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan

Jumat, 24 April 2026 - 17:53 WIB

Bupati Pandeglang Usulkan Revitalisasi Tiga Pasar

Selasa, 21 April 2026 - 13:47 WIB

Nilai Tukar Petani Naik, Andra Soni Minta Doa Ulama

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB