bantenraya.co | JAKARTA
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi di kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Bakti Kementerian Kominfo. WNW (inisial) yang juga tenaga ahli di Kementrian Kominfo.
WNW jadi tersangka lantaran tidak kooperatif. Dia diduga dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar dan dianggap menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai 8 Oktober 2023,’’ jelas Kepala Pusat Penerangang Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana. (*)
Penulis : guh
Editor : dwi teguh