bantenraya.co | TANGERANG
Mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Menjawab hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan layanan yang lebih mudah, gratis, dan semakin dekat dengan aktivitas warga.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan kemudahan akses ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus stigma bahwa pengurusan dokumen kependudukan itu sulit dan memakan waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Dengan hadirnya gerai layanan di pusat perbelanjaan seperti Tangcity Mall dan Mal Pelayanan Publik, warga bisa mengurus dokumen sambil beraktivitas lain, bahkan di hari libur. Semua layanan ini gratis,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara.
“Kami ingin memastikan seluruh warga mendapatkan hak akses dokumen kependudukan dengan cara yang mudah dan nyaman. Dengan layanan yang semakin dekat dan fleksibel, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tambahnya.
Untuk mempermudah akses, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan beberapa titik layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang: Senin–Jumat (08.00–16.00 WIB)
- Kantor Disdukcapil: Senin–Jumat (08.00–15.00 WIB), Sabtu (08.00–12.00 WIB)
- Tangcity Mall: Senin–Jumat (10.00–17.00 WIB), Sabtu (10.00–14.00 WIB)
- Kantor Kecamatan: Senin–Jumat (08.00–16.00 WIB)
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengurus dokumen secara online melalui website resmi Disdukcapil Kota Tangerang di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau melalui aplikasi Tangerang LIVE.
Pemkot Tangerang berharap, dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat dapat lebih tertib administrasi kependudukan serta memanfaatkan layanan yang telah disediakan secara optimal. (will/dam)







