bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong legalitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang mencatat, dari sekitar 125 ribu UMKM yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 122 ribu di antaranya telah memiliki NIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan berbagai layanan untuk menjangkau pelaku usaha yang belum memiliki legalitas tersebut.
Menurutnya, proses pembuatan NIB kini semakin mudah. Pelaku usaha hanya perlu melampirkan KTP dan nomor telepon aktif, dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, bahkan kurang dari satu jam.
“Pemkot Tangerang terus menghadirkan layanan pembuatan NIB di berbagai kegiatan, seperti car free day hingga event-event daerah lainnya, agar semakin mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap berbagai program, seperti pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan sosial.
“Kita ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat hanya karena keterbatasan jarak atau waktu. Pemerintah harus hadir langsung memberikan solusi,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi. Ia menyebut, NIB memberikan banyak manfaat bagi UMKM, mulai dari kemudahan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga peluang mengikuti berbagai program pembinaan pemerintah.
Dalam jangka panjang, legalitas usaha melalui NIB diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM Kota Tangerang, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal, nasional, hingga global.(wil/dam)







