UMKM Tangerang Makin Tertata, 122 Ribu Pelaku Usaha Kantongi NIB

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong legalitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang mencatat, dari sekitar 125 ribu UMKM yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 122 ribu di antaranya telah memiliki NIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan berbagai layanan untuk menjangkau pelaku usaha yang belum memiliki legalitas tersebut.

Menurutnya, proses pembuatan NIB kini semakin mudah. Pelaku usaha hanya perlu melampirkan KTP dan nomor telepon aktif, dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, bahkan kurang dari satu jam.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Kurangi Emisi dan Tanam Pohon di Hari Bumi

“Pemkot Tangerang terus menghadirkan layanan pembuatan NIB di berbagai kegiatan, seperti car free day hingga event-event daerah lainnya, agar semakin mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap berbagai program, seperti pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan sosial.

“Kita ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat hanya karena keterbatasan jarak atau waktu. Pemerintah harus hadir langsung memberikan solusi,” katanya.

Baca Juga :  DPUPR Kota Tangerang Gencarkan Pengangkutan Lumpur dan Normalisasi Saluran di Permukiman

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi. Ia menyebut, NIB memberikan banyak manfaat bagi UMKM, mulai dari kemudahan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga peluang mengikuti berbagai program pembinaan pemerintah.

Dalam jangka panjang, legalitas usaha melalui NIB diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM Kota Tangerang, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal, nasional, hingga global.(wil/dam)

Berita Terkait

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang
Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Urus Akta Kematian di Kota Tangerang Gratis, Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Layanan Mandiri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:35 WIB

Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:29 WIB

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB