Beli Elpiji Tiga Kilo Wajib Pakai KTP Diperpanjang di Kota Bandung

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKAI KTP: Pembelian gas elpiji tiga kilogram di Kota Bandung masih diwajibkan menggunakan KTP.

PAKAI KTP: Pembelian gas elpiji tiga kilogram di Kota Bandung masih diwajibkan menggunakan KTP.

bantenraya.co | BANDUNG

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

*Perpanjangan Tenggat Waktu:*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.

– Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024.

*Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:*

– Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.

Baca Juga :  AirNav Indonesia Promosikan Keunikan Produk UMKM di Belanda

– Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan.

*Proses Pembelian LPG 3 kg:*

– Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.

– Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.

– Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

*Evaluasi dan Pemantauan:*

– Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.

Baca Juga :  Tanggapan Para Petugas Makam Terkait Kebijakan Pemakaman Gratis di Kota Bandung

– Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

*Pembelian di Pangkalan Mana Saja:*

– Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.

– Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Penulis : BDR

Berita Terkait

Dorong Pemberdayaan Desa, Program “Pemred Sahabat Desa” Diluncurkan di Bandung
Jenderal Agus Subiyanto Terima Pena Mas di Puncak Peringatan Hari Bela Negara 2025
PT Indah Kiat Pulp & Paper Products Raih Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025
Tiga Tokoh Legislatif Banten Terpilih sebagai Penerima Apresiasi Bela Negara 2025
Apresiasi Bela Negara 2025, 60 Tokoh hingga Kementerian Terima Penghargaan
Menwa Gelar Apel Akbar Hari Bela Negara
Hotel Santika Premiere Bintaro Ajak Anda untuk Bersantai dengan Paket November Getaway
Menginspirasi Lewat Aksi, Emmy Kuswandari Diganjar Kartini Award 2024
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:29 WIB

Dorong Pemberdayaan Desa, Program “Pemred Sahabat Desa” Diluncurkan di Bandung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:03 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Terima Pena Mas di Puncak Peringatan Hari Bela Negara 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:25 WIB

PT Indah Kiat Pulp & Paper Products Raih Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

Tiga Tokoh Legislatif Banten Terpilih sebagai Penerima Apresiasi Bela Negara 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:55 WIB

Apresiasi Bela Negara 2025, 60 Tokoh hingga Kementerian Terima Penghargaan

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB