bantenraya.co | TANGERANG
Untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan dengan melarang sejumlah kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami, mengimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan agar berlangsung aman dan nyaman,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Jum’at (8/2/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan ini, lanjut Zain, bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang selama bulan suci Ramadhan, dengan konsekuensi hukum bagi pelanggar yang melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang.
Selama Ramadhan, Zain meminta masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif seperti beribadah, bertadarus, dan beritikaf di masjid, serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gesekan atau tawuran di jalan.
Polisi juga melarang pembakaran atau penggunaan petasan, perang sarung, tawuran dan balap liar yang dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan, serta meminta tempat hiburan malam untuk tutup sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Walikota Tangerang.
“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” tutup Zain. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







