Ganggu Kenyamanan Warga, Aktivitas Kupasan Tanah di Tigaraksa Disegel

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | Banenraya.co 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas kupasan tanah (cut and fill) di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/05/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, penyegelan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan aktivitas galian tanah ini berada di dua desa yakni Desa Pete dan Desa Tegalsari. Yang di mana akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete dan kupasan tanahnya terdapat di Desa Tegalsari, ” katanya.

Agus mengatakan, aktivitas kupasan tanah ini mengganggu warga sekitar karena banyak kendaraan yang keluar masuk seperti truk. Dampak tanah dari mobil pengangkut juga berceceran di jalan raya dan menyebabkan jalan menjadi licin.

Baca Juga :  Satpol PP Imbau Orang Tua Lebih Waspada Terhadap Aktivitas Anak di Dekat Sungai Cisadane

Penyegelan aktivitas kupasan ini dilakukan sebagai upaya penindakan. Sebelumnya pelaku sudah diberikan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas kupasan tanah.

“Kami sudah coba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas kupasan tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menyegel aktivitas kupasan tanah tersebut,” ucapnya.

Ia juga menambahkan penindakan penyegelan ini dilakukan secara gabungan dari unsur TNI-Polri dan pihak Trantib Kecamatan Tigaraksa serta Ketua Rukun Warga (RW) 004, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.

Baca Juga :  Dinilai Aktif Lakukan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, BNN Kota Tangerang Apresiasi LAN Kota Tangerang

“Tidak ada toleransi, kami lakukan tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada jalur akses keluar masuk kendaraan operasional pemuatan tanah,” tuturnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, kata Agus, pihaknya mendapati kurang lebih empat unit ekskavator di lokasi kupasan tanah.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” pungkasnya. (dam/ris/TR)

Berita Terkait

H. Idham Pimpin Langsung Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jl.Hasyim Ashar
Janji Polri Berantas Judi Online
Tersangka Pemburu Cula Badak TNUK Terancam 5 Tahun Penjara
Konser Alan Walker Libatkan Ratusan Personel Polisi
Di TangCity Mall, Lansia Nekad Lompat dari Ketinggian 10 Meter
Polri Ajukan Barter Buronan Thailand, Chaowalit dengan DPO Gembong Narkoba Fredy Pratama
Satpol PP Imbau Orang Tua Lebih Waspada Terhadap Aktivitas Anak di Dekat Sungai Cisadane
Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk dari 216 Perkara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:43 WIB

H. Idham Pimpin Langsung Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jl.Hasyim Ashar

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:27 WIB

Janji Polri Berantas Judi Online

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:24 WIB

Tersangka Pemburu Cula Badak TNUK Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:01 WIB

Konser Alan Walker Libatkan Ratusan Personel Polisi

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:09 WIB

Di TangCity Mall, Lansia Nekad Lompat dari Ketinggian 10 Meter

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB