bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), intensif melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Selasa (19/12/2023).
Menurut Teguh Heriyadi, Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM, pemeriksaan empat SPBU di jalur mudik atau destinasi wisatawan menunjukkan tidak ada kejanggalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat SPBU yang telah diperiksa, antara lain SPBU 34.15109 Jatake Jatiuwung, SPBU 34.15132 Panunggangan Pinang, SPBU 34.15137 Jalan Tol Tangerang Kunciran Jaya, dan SPBU 34.15138 Rest Area Km 13.5.
“Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan, dan seluruhnya dalam kondisi aman, baik dari segi penakaran maupun peralatan dan perlengkapannya,” kata Teguh.
Uji tera tersebut, lanjutnya, dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal, Kota Tangerang, sebagai upaya memberikan kenyamanan dan keamanan dalam transaksi pengisian bensin, khususnya di SPBU yang dilalui jalur mudik atau wisatawan.
“Tindakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang merayakan liburan akhir tahun,” imbuhnya.
Meski begitu, Teguh menekankan apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau mengalami kecurangan pada takaran bensin, diharapkan segera melaporkan ke Disperindagkop UKM melalui nomor whatsapp di 0812-3582-7972.
“Sejauh ini, Kota Tangerang masih dinyatakan aman, tanpa laporan adanya kecurangan pada takaran bensin,” tukasnya.
Sebagai informasi, aktivitas pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Pasar 15 Ayat 3 Huruf c Permendagri Nomor 26 Tahun 2017. Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Direktorat Metrologi seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan melalui metrologi legal. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







