KLHK Hentikan Operasi Insinerator Tak Berizin Milik PT Mayora

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

TAK BERIZIN: Dua unit fasilitas insinerator milik PT Mayora Indah di wilayah Batuceper Kota Tangerang dihentikan operasionalnya lantaran tak berizin.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menghentikan pengoperasian insinerator dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran udara melalui cerobong industri milik PT Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hal ini tertuang dalam siaran pers KLHK kepada media Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi PT Mayora Indah Tbk.

” Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi,” jelas Rasio

Baca Juga :  Wabup Intan: Asklin Harus Sinergi Wujudkan TUNAS

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang ‘Peringatan Larangan Kegiatan Apapun Terhadap Fasilitas Tersebut’.

Atas pelanggaran ini, dia mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.

Dia juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawa Sajam saat Konvoi Kelulusan, Puluhan Remaja Diamankan

Sebagaimana dalam aturan yang tertuang bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Sebagai perusahaan publik di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis : Arw

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Cegah Wabah Campak, Pemkot Tangerang Gencarkan Imunisasi ORI
DPRD Perjuangkan Layanan Operasi Jantung BPJS di Kota Tangerang, Warga Tak Perlu Jauh ke Luar Kota
Tingkatkan Layanan Kesehatan, RS Permata Hati Cikupa Tambah Dokter Spesialis Obestetri dan Ginekologi
Generasi Sehat, Masa Depan Hebat, Wabup Intan Gaungkan Pesan HKN
Wabup Intan Ajak Kaum Perempuan Berperan Aktif Jadi Agen Perubahan Kesehatan
Sukseskan Gerakan Ibu Hamil Sehat, Pemkot Perkuat Layanan Maternal dan Penanganan Stunting
Komtmen Pemkot Jaga Kesehatan Ibu dan Bayi Sejak dalam Kandungan
Tinawati Ajak Kader Posyandu Dukung Pelayanan 6 SPM ke Masyarakat
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:56 WIB

Cegah Wabah Campak, Pemkot Tangerang Gencarkan Imunisasi ORI

Selasa, 18 November 2025 - 16:53 WIB

DPRD Perjuangkan Layanan Operasi Jantung BPJS di Kota Tangerang, Warga Tak Perlu Jauh ke Luar Kota

Kamis, 13 November 2025 - 10:15 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, RS Permata Hati Cikupa Tambah Dokter Spesialis Obestetri dan Ginekologi

Kamis, 13 November 2025 - 10:07 WIB

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat, Wabup Intan Gaungkan Pesan HKN

Kamis, 6 November 2025 - 10:37 WIB

Wabup Intan Ajak Kaum Perempuan Berperan Aktif Jadi Agen Perubahan Kesehatan

Berita Terbaru

Kesehatan

Cegah Wabah Campak, Pemkot Tangerang Gencarkan Imunisasi ORI

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:56 WIB