bantenraya.co TANGERANG
Sebagai upaya peningkatan kompetensi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memberikan fasilitas dengan membuka pendaftaran merek gratis bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang.
Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi menyatakan, periode pendaftaran mulai 4 hingga 31 Juli 2024 degan kuota yang terbatas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ayo para UMKM Kota Tangerang manfaatkan kesempatan ini. Segera daftarakan produk Anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” ujar Suli, Kamis (4/7/2024).
Berikut Persyaratan Daftar Merek Gratis:
1. KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang
2. Usaha minimal sudah berjalan satu tahun
3. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI secara mandiri
5. Sudah pernah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan Disperindagkop UKM Kota Tangerang
Para pelaku UMKM dapat mendaftaran merek gratis ini secara online ke link bit.ly/Fasilitasi-Pendaftaran-Merek atau secara offline ke Kantor Disperindagkop UKM, di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen. Informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat berkonsultasi ke nomor 021-5572-5951.
“Ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” ucap Suli. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







