Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai Aturan

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin memberi sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Tahun Anggaran 2023.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin memberi sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Tahun Anggaran 2023.

bantenraya.co | TANGERANG

Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu, diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah, Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Sachrudin menyebut kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.

Baca Juga :  Exit Tol Paramount Petals Mulai Dibangun, Pj Bupati Sebut Bisa Datangkan Investor dan Urai Kemacetan

“Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah,” kata Sachrudin.

Menurutnya, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

“Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” ujarnya.

Baca Juga :  Sachrudin Ingatkan PSM Lebih Proaktif dan Tepat Sasaran

Sebagai informasi, pada 2023 ini Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dengan total dana Rp. 9.254.900.000.

“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024. Lebih cepat lebih baik,” tegas Sachrudin. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Temuan Limbah Mencemari Lingkungan di Kampung Laes DLH Kabupaten Serang Telusuri Dampaknya
Perusahaan Nakal Kelola Sampah B3, di Uwung Jaya Disegel
Dinkop-UKM Cilegon Siapkan Puluhan UMKM Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Dua Menteri Resmikan MPP Kota Tangerang
Warga Sukadana Apresiasi Program PTSL Terbitkan 566 Sertifikat Tanah
Nur Agis Daftar Sebagai Caketum PMI Kota Serang 2025-2030
Pemkot Tangerang Tertibkan PKL Pasar Sipon
Bakal Ditinjau Menteri, Gencar Sosialisasi Layanan PBG di Kota Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:47 WIB

Temuan Limbah Mencemari Lingkungan di Kampung Laes DLH Kabupaten Serang Telusuri Dampaknya

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:08 WIB

Perusahaan Nakal Kelola Sampah B3, di Uwung Jaya Disegel

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:24 WIB

Dinkop-UKM Cilegon Siapkan Puluhan UMKM Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Dua Menteri Resmikan MPP Kota Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:15 WIB

Warga Sukadana Apresiasi Program PTSL Terbitkan 566 Sertifikat Tanah

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Besok Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Pasukan Gabungan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:32 WIB

Serang Raya

Dor, Bandit Spesialis Pembobol Toko Kelontongan Tersungkur

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:59 WIB

Trend Seleb

Raline Shah Siap Berikan Manfaat pada Masyarakat

Jumat, 17 Jan 2025 - 10:35 WIB