Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai Aturan

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin memberi sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Tahun Anggaran 2023.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin memberi sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Tahun Anggaran 2023.

bantenraya.co | TANGERANG

Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu, diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah, Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Sachrudin menyebut kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.

Baca Juga :  Festival Kebudayaan Pemersatu dalam Keberagaman

“Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah,” kata Sachrudin.

Menurutnya, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

“Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” ujarnya.

Baca Juga :  Tebangi Pohon Secara Massal, Proyek Turab Irigasi Sipon Disoal Warga

Sebagai informasi, pada 2023 ini Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dengan total dana Rp. 9.254.900.000.

“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024. Lebih cepat lebih baik,” tegas Sachrudin. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dewan Fraksi Nasdem Gelar Sunatan Masal Bareng Dinkes
Tuntut Bentuk Dewan Pengawasan Perijinan, Puluhan Pemuda Gruduk DPMPTSP
Peredaran Obat Terlarang Marak Terjual Bebas Di Neglasari, FP2N : Polisi Dinilai Lemah
Ini Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Selama Ramadan
Satpol PP Gelar Razia Rumah Makan yang Buka di Siang Hari, selama Ramadan
Pengadaan 5 Mobdin Pejabat Dindikbud Dievaluasi
Pemkab Serang Anggarkan Rp11,5 Miliar Untuk PSU Pilkada 2024
DPRD Ingatkan Pemkot Tidak Gegabah dalam Efisiensi Anggaran
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:43 WIB

Dewan Fraksi Nasdem Gelar Sunatan Masal Bareng Dinkes

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:11 WIB

Tuntut Bentuk Dewan Pengawasan Perijinan, Puluhan Pemuda Gruduk DPMPTSP

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:00 WIB

Peredaran Obat Terlarang Marak Terjual Bebas Di Neglasari, FP2N : Polisi Dinilai Lemah

Senin, 3 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ini Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Selama Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 11:45 WIB

Satpol PP Gelar Razia Rumah Makan yang Buka di Siang Hari, selama Ramadan

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB