TANGERANG | Bantenraya.co
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan nota penjelasan terkait dengan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menekankan komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk dari komitmen tersebut adalah pengajuan 3 (tiga) Raperda yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan di masa depan.
“Raperda yang diajukan adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2023, dan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang (RIPK),” jelasnya, Selasa (28/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Laporan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Sedangkan RPJPD disusun dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Tangerang dalam 20 tahun ke depan. Visi jangka panjang Kota Tangerang tahun 2025-2045 adalah ‘Kota bisnis yang maju, berkelanjutan, dan sejahtera berlandaskan akhlakul karimah’,” tambahnya.
Pj Walikota juga menegaskan pentingnya pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pembangunan sektor industri. Untuk itu, Pemkot Tangerang merumuskan Raperda tentang RIPK Tahun 2024-2044 sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan kemajuan sektor industri.
“Penyusunan rencana pembangunan industri juga menjadi bukti keseriusan Pemkot Tangerang dalam upaya mewujudkan struktur industri yang kuat, sehat, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi,” ungkap Dr. Nurdin.
Diharapkan, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada DPRD Kota Tangerang untuk mempertimbangkan dan menyetujui Raperda yang diajukan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. (ali/TR)







