KJP Plus akan Dihapus, Disdik DKI Dinilai Keliru

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Rencana Disdik Provinsi DKI Jakarta menghapus Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, bagi sekolah swasta menuai kritik Peneliti Senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur.

“Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang keliru dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” kata Syurya, dari keterangan tertulisnya, Rabu (20/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baginya, rencana penghapusan ini tidak hanya mengancam hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga berpotensi menghilangkan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Penghapusan KJP Plus di sekolah swasta dapat dilihat sebagai tindakan diskriminatif yang menghambat akses terhadap pendidikan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin,” tandasnya.

Baca Juga :  Jaga Kesejukan, Ketua RT dan RW Tak Boleh Berpihak

Selama ini, menurutnya KJP Plus telah menjadi andalan banyak keluarga di Jakarta, untuk memastikan anak-anak mereka bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

“Termasuk di sekolah-sekolah swasta yang mungkin menawarkan program atau fasilitas yang tidak tersedia atau tidak diterima PPDB di sekolah negeri, Kebijakan ini pada dasarnya merampas hak anak-anak, untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dasarnya,” jelasnya.

Lebih jauh, ia berpendapat penghapusan KJP Plus ini juga berdampak pada peluang siswa dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Dengan terbatasnya pilihan pendidikan yang bisa diakses, siswa dari kalangan ekonomi lemah mungkin terpaksa berhenti sekolah setelah menyelesaikan jenjang dasar, atau tidak mampu bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah negeri yang terbatas kapasitasnya,” tegasnya.

Menurutnya, rencana kebijakan Disdik ini akan memperlebar kesenjangan di masyarakat Jakarta.

Baca Juga :  Kukuhkan Pengurus Baru, PGRI Cabang Balaraja Siap Bawa Perubahan

“Kebijakan ini sangat berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi, karena pendidikan adalah salah satu alat utama untuk meningkatkan mobilitas sosial dan mengentaskan kemiskinan,” jelasnya.

Akademisi Universitas Esa Unggul Jakarta ini, berpandangan dari perspektif hak asasi manusia, kebijakan ini dapat dilihat sebagai pelanggaran serius.

“Hak atas pendidikan yang setara dan tanpa diskriminasi adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Penghapusan KJP Plus bagi siswa di sekolah swasta secara tidak langsung mengesampingkan kebutuhan dan hak-hak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” bebernya.

Lanjutnya, rencana kebijakan ini bukan hanya bertentangan dengan semangat keadilan sosial saja.

“Tetapi juga bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah Provinsi Jakarta dengan APBD Jakarta mencapai Rp. 84 triliun yang seharusnya mampu memfasilitasi dan melindungi hak-hak warga kota, terutama yang paling rentan,” pungkasnya. (*)

Penulis : mas

Editor : chan

Berita Terkait

Catat Ayah Bunda! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026
Wagub Dimyati Ajak Anak-anak Hidupi Nilai Pancasila
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang
Wagub: Pendidikan Agama Bekal Terbaik Anak
Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN
Benyamin Davnie Buka KMD Ciputat Timur 2026, Tekankan Keamanan Peserta Didik dalam Pembinaan Pramuka
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Catat Ayah Bunda! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wagub Dimyati Ajak Anak-anak Hidupi Nilai Pancasila

Senin, 22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB