bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat regulasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono, saat menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/06/2026).
Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan salah satu Raperda yang dibahas adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian laporan ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sachrudin.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi dan peran aktif dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kolaborasi tersebut, menurutnya, turut mengantarkan Pemkot Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-19 kalinya atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen. Kami berterima kasih atas dukungan DPRD dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.

Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, dua Raperda lainnya yang turut dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Wali Kota menegaskan bahwa perubahan dua regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan agar lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.
“Penyesuaian ini penting untuk memperkuat struktur kelembagaan agar lebih responsif dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.
Pemkot Tangerang berharap pembahasan tiga Raperda tersebut bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, DPRD Kota Tangerang dijadwalkan menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda tersebut dalam rapat paripurna berikutnya pada Selasa, 23 Juni 2026.(Wil)







