Perusahaan Nakal Kelola Sampah B3, di Uwung Jaya Disegel

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 70?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 70?

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, menerjunkan tim verifikasi lapangan, melakukan pemeriksaan perusahaan mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, DLH Kota Tangerang memanggil penanggung jawab perusahaan pengelola limbah B, pada Jumat (16/01/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DLH Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan untuk diverifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait, dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan, pada mewartawan.

Baca Juga :  Agus Mulyana Ambil Formulir Bacalon Caketum HIPMI

Ia menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3, sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Saat diverifikasi, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tangkapan Ikan 11 TPI Capai 6,8 Ton Tahun 2024

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang
Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan
Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Beberapa Hari
Pembangunan Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad Segera Direalisasikan
Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima
Percepat Kinerja Pemerintahan, Maryono Dorong ASN Lebih Disiplin dan Responsif
Sachrudin Dorong Partisipasi Warga dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Beberapa Hari

Senin, 15 Juni 2026 - 14:25 WIB

Pembangunan Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad Segera Direalisasikan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima

Berita Terbaru