Perkuat Disiplin ASN, Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi PP 94 2021

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemkot Tangerang terus meningkatkan profesionalisme dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Acara yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, berlangsung secara hybrid di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, serta daring, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Integrated Discipline (I’DIS) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pencatatan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Salurkan Bansos KPM Disabilitas

Kepala Bidang Pembinaan BKPSDM Kota Tangerang, Aceng Rouf menjelaskan, sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan PP 94/2021 serta memperkuat sistem kedisiplinan ASN.

“Dalam Bimtek ini, kami melibatkan seluruh Kasubag Umpeg sebagai perpanjangan tangan BKPSDM dalam menerapkan kedisiplinan ASN dan mengoperasionalkan aplikasi I’DIS. Aplikasi ini berfungsi untuk mengatur serta mencatat tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Aceng.

Ia menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kota Tangerang sudah cukup baik, terutama dalam hal kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Takziah ke Rumah Duka Nelayan Labuan Korban Kecelakaan Laut

Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Purjiyanta, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai pengingat bagi ASN mengenai kewajiban mereka.

“Pelanggaran disiplin yang paling umum adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari dalam setahun, maka akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan hingga tindakan tegas lainnya,” jelasnya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya disiplin kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang
Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan
Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Beberapa Hari
Pembangunan Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad Segera Direalisasikan
Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima
Percepat Kinerja Pemerintahan, Maryono Dorong ASN Lebih Disiplin dan Responsif
Sachrudin Dorong Partisipasi Warga dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Solusi Anak Tak Diterima SD Negeri, Ini Pilihan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Beberapa Hari

Senin, 15 Juni 2026 - 14:25 WIB

Pembangunan Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad Segera Direalisasikan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima

Berita Terbaru