bantenraya.co | TANGERANG
Pemkot Tangerang terus meningkatkan profesionalisme dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Acara yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, berlangsung secara hybrid di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, serta daring, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Integrated Discipline (I’DIS) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pencatatan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan BKPSDM Kota Tangerang, Aceng Rouf menjelaskan, sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan PP 94/2021 serta memperkuat sistem kedisiplinan ASN.
“Dalam Bimtek ini, kami melibatkan seluruh Kasubag Umpeg sebagai perpanjangan tangan BKPSDM dalam menerapkan kedisiplinan ASN dan mengoperasionalkan aplikasi I’DIS. Aplikasi ini berfungsi untuk mengatur serta mencatat tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Aceng.
Ia menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kota Tangerang sudah cukup baik, terutama dalam hal kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan lainnya.
Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Purjiyanta, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menegaskan pentingnya sosialisasi sebagai pengingat bagi ASN mengenai kewajiban mereka.
“Pelanggaran disiplin yang paling umum adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari dalam setahun, maka akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan hingga tindakan tegas lainnya,” jelasnya.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya disiplin kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (*)
Penulis : Ali
Editor : Chan







